Pendidikan

Unkris Kukuhkan Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Gayus Lumbuun: Prestasi yang Tidak Ternilai

Prof. Dr. Cita Citrawinda dikukuhkan Unkris sebagai guru besar ilmu hukum. Ini penjelasan Ketua Senat Unkris Prof. Gayus Lumbuun.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Unkris Kukuhkan Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Gayus Lumbuun: Prestasi yang Tidak Ternilai 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Unkris kukuhkan Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Gayus Lumbuun: prestasi yang tidak ternilai.

Sidang Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) kembali mengukuhkan seorang Guru Besar dibidang Ilmu Hukum di Jakarta pada Sabtu (3/6/2023).

Prof. Dr. Cita Citrawinda Soegomo, SH, MIP dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap ke-9 Fakultas Hukum Unkris pada Sidang Terbuka Senat Unkris yang dipimpin oleh Ketua Senat Unkris Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun. SH, MH.

Baca juga: Unkris Wisuda 1.400 Wisudawan di Sentul Bogor, Ini Kata Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono

Melalui orasi ilmiah berjudul "Arbitrase Sengketa Kekayaan Intektual Internasional”, Prof. Cita berhak menyandang gelar akademik tertinggi Profesor bidang Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 13592/M/072023.

Sidang pengukuhan Prof Cita tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Senat Unkris, dan guru besar tamu diantaranya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A, Prof. Dr. Eddy Damian, S.H, Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A dan Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.

Ketua Senat Unkris Prof. Gayus Lumbuun mengatakan, pengukuhan Prof. Cita sebagai Guru Besar Unkris, merupakan suatu prestasi yang tidak ternilai bagi Unkris, karena akan semakin memperkuat staf pengajar dan dosen di Unkris terutama Fakultas Hukum.

“Profesor Cita Citrawinda Soegomo adalah sosok ilmuwan yang konsisten melaksanakan tugas mengajar dan penelitian, sehingga yang bersangkutan layak mendapatkan dan mencapai puncaknya sebagai Guru Besar dibidang Hukum. Pengukuhannya sebagai Guru Besar Unkris menjadi energi baru khususnya dibidang Hak Kekayaan Intelektual yang memang menjadi kekhususannya,” kata Prof Gayus.

Menurut Prof Gayus, setiap kali pelaksanaan kegiatan prosesi keilmuan di kalangan ilmuwan atau di perguruan tinggi, pada saat yang sama, terbersit pertanyaan reflektif mengenai bagaimana menempatkan dunia keilmuan kita dalam kehidupan yang utuh bagi seorang ilmuwan dan juga bagi masyarakat pada umumnya.

“Menuntut ilmu, sebagaimana ditunjukkan oleh Prof Cita Citrawinda Soegomo merupakan kewajiban baginya, karena dengan berbagai keilmuan seseorang melakukan kebaikan dan amal shaleh yang mampu mengantarkannya pada kehidupan yang berbahagia di dunia dan akhirat. Orang yang berilmu akan mempunyai kedudukan yang bermanfaat dalam masyarakat, disegani, dihormati dan dijadikan tempat bertanya oleh masyarakat,” lanjut Prof Gayus.

Arbitase Sengketa Kekayaan Intelektual Internasional sebagaimana pidato pengukuhan Prof Cita, diakui Prof Gayus merupakan metode yang semakin populer untuk penyelesaian kekayaan intelektual.

Baca juga: Dies Natalis ke-71 Unkris, Sekjen PDIP Hasto Sampaikan Teori Geopolitik Soekarno

Semakin populernya arbitrase internasional sejalan dengan pentingnya kekayaan intelektual bagi kemakmuran ekonomi, perdagangan internasional dan keuntungan komersial di dunia yang terglobalisasi dan digital saat ini.

Prof Gayus menjelaskan, secara konvensional, sengketa kekayaan intelektual umumnya diselesaikan di pengadilan nasional.

Namun, sejalan dengan perkembangan dan dinamika di bidang hak kekayaan intelektual, kekayaan intelektual dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase dengan pengecualiaan dan batasan tertentu.

“Arbitrase internasional, sebagai metode penyelesaian sengketa pribadi dan rahasia
menawarkan sejumlah keuntungan yang signifikan untuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, terutama dalam kasus dengan elemen lintas batas, melibatkan penerapan hukum asing atau pihak dari berbagai yurisdiksi,” tukas Prof Gayus.

Prof Cita sendiri mengaku tertarik membahas mengenai arbitrase ini. Karena penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual saat ini terbuka pengaturannya bahkan bisa diatur di luar pengadilan, salah satunya melalui arbitrase.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved