Bogor Healing

Hari Lanjut Usia, Atang Trisnanto: Raperda Bagian dari Upaya Pemuliaan Warga Lanjut Usia

Atang menyampaikan bahwa memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar umat beragama sekaligus amanat konstitusi negara

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menghadiri acara peringatan Hari Lanjut Usia yang diselenggarakan oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) di kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu (31/5/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menghadiri acara peringatan Hari Lanjut Usia yang jatuh pada 29 Mei 2023.

Adapun kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) di kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu (31/5/2023). 

Dalam acara tersebut, Atang menyampaikan bahwa memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar umat beragama sekaligus amanat konstitusi negara.

"Memuliakan lansia adalah bagian dari kewajiban kita sebagai hamba Allah SWT. Sekaligus, amanat dari konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945", jelas Atang.

Atang menambahkan memuliakan lansia merupakan pintu amal yang utama dan pembuka keberkahan. Ini akan menjadikan negara sebagai bangsa yang diberkahi.

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengingat dan menghargai jasa para pahlawan. Bangsa yang benar adalah bangsa yang memuliakan anak-anak dan lanjut usia. InsyaAllah akan menjadi pintu keberkahan bagi negeri", tegasnya.

Guna mengimplementasikan upaya untuk memuliakan warga lanjut usia, Atang menyampaikan saat ini DPRD Kota Bogor sedang menggodok Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.

Raperda yang dibahas sejak masa sidang pertama ini, dinilai oleh Atang menjadi penting, karena Pemerintah berkewajiban memenuhi amanat untuk melindungi dan mensejahterakan para lansia.

"Negara harus hadir untuk melindungi lansia. Untuk itu, kita perlu rumuskan dalam kebijakan daerah mengenai konsep perlindungan sosial, pemenuhan hak, dan upaya peningkatan kesejahteraan para lansia", ungkapnya.

Dirinya memandang bahwa peraturan tersebut nantinya bisa merangkum dua pendekatan, yaitu perlindungan dan pemberdayaan. 

"Perlindungan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dasar lansia. Di sisi lain, pemberdayaan diperlukan untuk tetap memberikan ruang aktivitas bagi para lansia agar tetap sehat dan bahagia menjalani kesehariannya", urai Atang.

Doktor lingkungan IPB ini pun mengajak LLI dan seluruh stake holder Kota Bogor untuk turut serta dalam merumuskan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia.

“Kami mengundang dan sangat berharap partisipasi dari seluruh pihak, wabil khusus dari LLI dalam penyusunan maupun penyempurnaan Raperda ini. Kita berharap isinya komprehensif. Kota Bogor bisa memuliakan warga lansia,” ujar Atang.

Untuk diketahui, draf awal Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia yang merupakan inisiatif DPRD ini memuat aturan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved