Bogor Healing
Hari Lanjut Usia, Atang Trisnanto: Raperda Bagian dari Upaya Pemuliaan Warga Lanjut Usia
Atang menyampaikan bahwa memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar umat beragama sekaligus amanat konstitusi negara
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menghadiri acara peringatan Hari Lanjut Usia yang jatuh pada 29 Mei 2023.
Adapun kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) di kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu (31/5/2023).
Dalam acara tersebut, Atang menyampaikan bahwa memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar umat beragama sekaligus amanat konstitusi negara.
"Memuliakan lansia adalah bagian dari kewajiban kita sebagai hamba Allah SWT. Sekaligus, amanat dari konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945", jelas Atang.
Atang menambahkan memuliakan lansia merupakan pintu amal yang utama dan pembuka keberkahan. Ini akan menjadikan negara sebagai bangsa yang diberkahi.
"Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengingat dan menghargai jasa para pahlawan. Bangsa yang benar adalah bangsa yang memuliakan anak-anak dan lanjut usia. InsyaAllah akan menjadi pintu keberkahan bagi negeri", tegasnya.
Guna mengimplementasikan upaya untuk memuliakan warga lanjut usia, Atang menyampaikan saat ini DPRD Kota Bogor sedang menggodok Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.
Raperda yang dibahas sejak masa sidang pertama ini, dinilai oleh Atang menjadi penting, karena Pemerintah berkewajiban memenuhi amanat untuk melindungi dan mensejahterakan para lansia.
"Negara harus hadir untuk melindungi lansia. Untuk itu, kita perlu rumuskan dalam kebijakan daerah mengenai konsep perlindungan sosial, pemenuhan hak, dan upaya peningkatan kesejahteraan para lansia", ungkapnya.
Dirinya memandang bahwa peraturan tersebut nantinya bisa merangkum dua pendekatan, yaitu perlindungan dan pemberdayaan.
"Perlindungan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dasar lansia. Di sisi lain, pemberdayaan diperlukan untuk tetap memberikan ruang aktivitas bagi para lansia agar tetap sehat dan bahagia menjalani kesehariannya", urai Atang.
Doktor lingkungan IPB ini pun mengajak LLI dan seluruh stake holder Kota Bogor untuk turut serta dalam merumuskan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia.
“Kami mengundang dan sangat berharap partisipasi dari seluruh pihak, wabil khusus dari LLI dalam penyusunan maupun penyempurnaan Raperda ini. Kita berharap isinya komprehensif. Kota Bogor bisa memuliakan warga lansia,” ujar Atang.
Untuk diketahui, draf awal Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia yang merupakan inisiatif DPRD ini memuat aturan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.
Revitalisasi Jembatan Otista Kota Bogor, Komisi IV DPRD Kota Bogor Berharap Ada Kajian Ekonomis |
![]() |
---|
DPRD Pastikan Anggaran untuk Tanggap Bencana Kota Bogor Segera Dicairkan |
![]() |
---|
Kondisi SDN Panaragan Kidul Rusak Parah, Belum Tersentuh Bantuan Pemkot Bogor |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Kota Bogor Tagih Laporan Pendapatan Perumda Pasar Pakuan Jaya |
![]() |
---|
Bangunan Sekolah SMPN 20 Memprihatinkan, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Segera Petakan Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.