Rabu, 8 April 2026

Pemilu 2024

Jamin Pengawasan Transparansi Dana Kampanye, Bawaslu Siap Kerja Sama dengan Para Stakeholder

Bawaslu RI akan kerja sama dengan stakeholder untu mengawasi transparansi dana kampanye partai politik

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
ILUSTRASI Dana Kampanye 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen melakukan kerja sama dengan stakeholder (para pemangku kepentingan), terkait mengawasi transparansi dana kampanye partai politik.

Ikhtiar tersebut sebagai upaya Bawaslu, menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertajuk 'Transparansi Dana Kampanye Partai politik, Mungkinkah?', di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

"Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerjasama dengan stakeholder. Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana," kata Totok.

Baca juga: Bawaslu Imbau Caleg Pahami Aturan Main Pemilu 2024, Puadi: Tahap Sosialisasi Jangan Kampanye!

Menurutnya, selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan. 

Totok mencontohkan, seperti jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.

"Pemeriksaan dana kampanye ini, asasnya baru kepatuhan. Nah untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik," kata Totok. 

Adapun stakeholder yang dimaksud dalam melakukan pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana, contohnya PPATK dan OJK.

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Bisa Dipidana, Puadi: Dampak Luar Biasa

Sementara itu, Peneliti dari Transparency Internasional Indonesia, Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye.

Pasalnya ia menilai, ada pasal di mana KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Satu poin yang sangat disayangkan adalah KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu," terangnya.

Sedangkan, Ketua Umum Netfid Indonesia M Adit Komsani, mendorong KPU untuk menjelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu, dan lembaga penegak hukum lainnya.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved