Berita Video

VIDEO Jadi Kurir Narkoba, Dua Anggota TNI Nangis Usai Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!

Dua anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis saat majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis penjara seumur hidup

WARTAKOTALIVE.COM--Dua anggota TNI yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis saat majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis penjara seumur hidup. Mereka terbukti menjadi kurir 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap pada 5 desember 2022.

Keduanya langsung terlihat sujud syukur usai mendengar vonis tersebut.

Dalam amar putusan hakim, dua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) JO ayat (2) UU R-I no. 35 tahun 2009 tentang narkotika JO pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Asril Siagian saat di persidangan menyampaikan terdakwa satu Sertu Yalpin Tarzun dipidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa dua Pratu Rian Hermawan dipidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Rio Panjaitan yakni di hukum mati.

Baca juga: VIDEO Elite PDIP Sambangi Markas PPP Bahas Strategi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Baca juga: VIDEO Partai Demokrat Menduga dan Yakin Jokowi Tahu Soal Manuver KSP Moeldoko

Kedua terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan oditur karena hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

Keringanan lainnya mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved