Berita DPRD Kota Bogor

Komisi II DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Sepakati 6 Poin untuk Penataan PKL

Pemkot Bogor dan Komisi II DPRD Kota Bogor sepakati 6 poin untuk penataan PKL. Perbaiki sistem juga menjadi kesepakatan.

Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Komisi II DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Sepakati 6 Poin untuk Penataan PKL 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor sepakati 6 poin untuk penataan PKL.

Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (Raker) dengan mitra kerja yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkukmdagin), Satpol-PP dan Perumda Pasar Pakuan Jaya, guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL), beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, Komisi II DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memperbaiki sistem dan pola penataan PKL.

Baca juga: Sidak Pembangunan Jembatan Otista, Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Cagar Budaya Tidak Dibongkar

Hal itu berdasarkan penyampaian yang dilakukan oleh masing-masing instansi yang menggbarkan minimnya kordinasi dan keseriusan dalam penataan PKL.

"Tidak adanya koordinasi antar SKPD ketika Pemkot Bogor akan melakukan penataan kawasan zona-zona ekonomi. Membuat Komisi II meminta agar SKPD mengubah cara pandang terhadap PKL," ujar Anita, Minggu (28/5).

Berdasarkan hasil rapat, Anita menjelaskan, terdapat 6 poin yang telah disepakati oleh DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor.

Poin nomor satu, disebutkan oleh Anita pentingnya komunikasi yang dibangun antara tim yang terdiri dari berbagai SKPD untuk penataan PKL dengan pihak PKL dan DPRD Kota Bogor.

Poin nomor dua, DPRD Kota mendorong Pemkot Bogor untuk melakukan sensus atau pendataan PKL yang berada di seluruh Kota Bogor.

"Hal ini nantinya akan menjadi landasan dalam mengambil kebijakan, agar kita bisa memprioritaskan para pedagang yang merupakan asli warga Kota Bogor. Sebab, data sementara menunjukkan hanya 34 persen saja warga Kota Bogor yang menjadi PKL," jelas Anita.

Baca juga: Revitalisasi Jembatan Otista Kota Bogor, Komisi IV DPRD Kota Bogor Berharap Ada Kajian Ekonomis

Lebih lanjut, politisi partai Demokrat ini menerangkan poin nomor tiga berbunyi, Pemkot Bogor harus mempersiapkan lokasi yang tepat dan cukup menguntungkan untuk semua pihak terlebih dulu sebelum melakukan penertiban hingga penataan.

Lalu di poin nomor empat, Anita menyampaikan Pemkot Bogor harus memprioritaskan anggaran untuk penataan agar benar-benar tercapai pelaksanaan penertiban yang sesuai dengan asas kemanusiaan yang berlandaskan peraturan.

"Ini agar memenuhi harapan semua pihak yang tentunya tidak melanggar hukum sehingga semua akan merasa aman dan nyaman berkelanjutan," ujar Anita.

Sedangkan untuk poin nomor lima Anita meminta setiap usaha untuk menata PKL, Pemkot Bogor menyediakan pendampingan agar memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak liar lagi.

"Terakhir dan yang terpenting, dibutuhkan komitmen yang tegas dan konsisten dari pemerintah untuk melakukan penataan PKL agar tidak timbul lagi masalah-masalag baru," tegasnya.

Sebagai ketua Komisi II selama dua tahun, Anita menilai Pemerintah Kota Bogor tidak serius dalam menyelesaikan persoalan PKL.

Baca juga: Merasa Dijadikan Obyek, Komisi II DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Perhatikan Nasib PKL

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved