Penganiayaan
Sidang Mario Dandy Bakal Seru, Kejati DKI Akan Hadirkan 43 Saksi, Termasuk Ayah David & Rafael Alun
Sidang Mario Dandy Bakal Seru, Kejati DKI Jakarta Akan Hadirkan 43 Saksi, Termasuk Ayah David & Rafael Alun
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebut telah mempersiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.
Total, sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dengan rincian sebanyak 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (24/5/2023).
"Dapat saya sampaiakan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ujarnya.
Dari saksi-saksi yang disebutkan lanjut Danang, dipastikan akan dihadirkan pula orangtua dari David Ozora, yakni Jonathan Latumahina, termasuk orangtua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Pamer Gaji Rp32 Juta-Tapi LHKPN Cuma Rp73 Juta, Relawan Kesehatan Curiga LHKPN Ngabila Salama Fiktif
Baca juga: Ditanya Soal Capres 2024, Mahfud MD Sebut Prabowo di Urutan Pertama, Kemudian Anies dan Ganjar

"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, telah lengkap atau p21, terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Sehingga, Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menjalani persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21, untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Di samping itu, Agus Sahat juga mengatakan, pasal yang disangkakan bagi Mario Dandy yaitu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal bagi Shane Lukas, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,
Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.