Kriminalitas
Lihat Putrinya Terkapar, Ayah dari Istri yang Disiram Bubuk Cabe & Dipukuli di Depok Berusaha Tegar
Lihat Putrinya Terkapar, Ayah dari Istri yang Disiram Bubuk Cabe & Dipukuli di Depok Berusaha Tegar
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang suami terhadap seorang istri di Depok viral media sosial.
Kasus tersebut pun segera ditangani Satreskrim Polres Metro Depok.
Pihak kepolisian yang telah melakukan upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus KDRT tersebut tidak membuahkan hasil.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dua hari menjalani penahanan di Mapolres Depok, sang istri yang belakangan diketahui bernama Putri Balqis pun tumbang.
Putri Balqis akhirnya dilarikan ke rumah sakit karena asam lambung akut yang dideritanya.
Momen ketika Putri Balqis dilarikan ke UGD Rumah Sakit itu pun terekam kamera dan diunggah akun instagram adiknya Sahara Hanum, @saharahanum pada Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Restorative Justice Gagal, Polisi Tetapkan Suami-Istri Kasus KDRT yang Viral di Depok Jadi Tersangka
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Kena Batunya, Berani Tantang Ketua RT & Serobot Fasum, 20 Ruko Dibongkar Paksa
Dalam video yang diunggah, terlihat ayah dari Putri Balqis merekam momen ketika putrinya terkapar dan didorong dua orang anggota polisi masuk ruang UGD Rumah Sakit.
Tak ada kalimat yang disampaikan kedua anggota Kepolisian tersebut.
Termasuk ketika ayah dari Putri Balqis menanyakan soal dokter jaga yang hendak memeriksa putrinya.
"Mana dokternya pak? dokternya?" tanya ayah Putri Balqis kepada satu dari dua orang polisi yang mengantar putrinya.
Dalam tayangan berikutnya, sang ayah terlihat menguatkan diri merekam anaknya yang terkapar di atas tempat tidur.
Dengan suara bergetar, ayah dari Putri Balqis itu menyampaikan kekecewaannya yang mendalam.
Dirinya mengaku sedih lantaran putrinya ditetapkannya sebagai tahanan Unit PPA Polres Depok.
Putri Balqis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sugaan KDRT terhadap suaminya, BIF.
"Anak saya, anak saya, tahanan Polres Depok Unit PPA, terzolimi," ungkap ayah dari Putri Balqis.
Dalam video tersebut, Adik dari Putri Balqis, Sahara Hanum mengungkapkan kronologi kakaknya ditahan di Mapolres Depok hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sahara mengungkapkan kakak kandungnya itub mengalami KDRT oleh suaminya yang berinisial BIF sejak lama.
Namun, kakaknya justri menjadi tersangka atas kasus KDRT setelah BIF melaporkan balik Kakaknya.
"Ini kakak kandung gue namanya Putri Balqis, dia korban KDRT suaminya. (hampir mati) tetapi sekarang status dia adalah tersangka karena suaminya lapor balik," ungkap Sahara.
"Sampe ditahan Polres Depok Unit PPA tidak boleh pulang ninggalin 3 anaknya yang masih kecil dan harus didampingi sekolah," bebernya.
Ketika di Mapolres Depok, Sahara mengungkapkan kakaknya dipaksa menandatangani surat penahanan apabila tidak mau berdamai.
Dirinya yang mengetahui hal tersebut mengaku kecewa.
Sebab, kedatangan pihak keluarga, termasuk kakaknya ke Mapolres Depok untuk meminta perlindungan.
Namun, setelah melaporkan kejadian, kakaknya justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Didesak untuk berdamai dengan pihak suami sampai dipaksa menandatangani surat tambahan penahanan buat kakak gue kalau nggak mau tandatangan damai," ungkap Sahara.
"Kita minta perlindungan pada Polres Depok Tapi diperlakukan seperti ini sampae kakak gue drop masuk UGD (karena desakan untuk menandatangani surat tambahan penahanan). Posisinya kakak gue udah kasih surat pernyataan bahwa dia punya 3 anak kecil yang masih kecil dan punya penyakit asam lambung akut," jelasnya.
"Tapi dari pihak Polres tidak mau menandatangani surat keputusan kalau (Kakak) gue pulang dulu, tetep didesak untuk damai. Kita minta perlindungan dari Polres apa harus Kakak gue meninggal baru dapat keadilan????" tanyanya.
"Sekarang Kakak Gue masuk UGD karena drop 2 hari disuruh nunggu di POlres dan nggak boleh pulang, didesak untuk ambil jalur damai dengan keluarga suaminya. BTW KDRT sudah berlangsung belasan kali dan sudah 14 tahun kakak gue bertahan," jelasnya.
Restorative Justice Gagal, Polisi Tetapkan Suami-Istri Kasus KDRT yang Viral di Depok Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Metro Depok angkat bicara perihal penetapan status tersangka terhadap suami dan istri kasus KDRT yang viral di Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan kasus KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023.
Sepasang suami istri terlibat cekcok.
Sang suami katanya tersinggung dengan ucapan sang istri.
Kesal dengan sikap istrinya, sang suami diungkapkannya melemparkan bubuk cabe ke arah wajah sang istri.
"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen, Rabu (24/5/2023).
Tak terima dilempar bubuk cabe, sang Istri katanya tak tinggal diam.
Sang istri kemudian memeras alat vital suami dengan keras.
Baca juga: Gara-gara Pamer Gaji Rp32 Juta, Dokter Ngabila Salama Diperiksa Inspektorat DKI, Ini Hasilnya
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Kena Batunya, Berani Tantang Ketua RT & Serobot Fasum, 20 Ruko Dibongkar Paksa

Kesakitan alat vitalnya diremas, sang suami katanya memukuli wajah sang istri berulang kali hingga mengalami lebam.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.
Pertikaian keduanya pun berakhir.
Mereka kemudian saling melaporkan peristiwa KDRT itu ke Mapolres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Terkait hal tersebut, Polres Metro Depok diungkapkannya telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus KDRT tersebut.
Namun, upaya perdamaian yang ditawarkan tidak disambut baik oleh salah satu pihak.
Sehingga kasus pidana KDRT pun berlanjut.
"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif.
"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," ucap Yogen.
"Kita coba lakukan RJ namun tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," sambungnya.
Kendati demikian terkait penetapan tersangka, bukan saja hanya istri yang ditetapkan.
Pun suami juga ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini untuk suami belum bisa dilakukan penahanan, sebab masih dirawat di rumah sakit.
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan melihat kondisi fisik suami, memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi," ucap Yogen.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sadis! Sopir Habisi Anak 11 Tahun di Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.