Opini
Pajak Daerah: Membangun Daerah?
Jumlah jalan kabupaten rusak 78.478 km dan rusak berat 79.256 km (data BPS 2021). Ke mana uang hasil pajak dan retribusi daerah dari warga masyarakat?
PAJAK daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang diatur berdasarkan peraturan masing-masing daerah dan hasil pemungutannya digunakan untuk membiayai pembiayaan rumah tangga daerahnya.
Setiap daerah harus senantiasa berusaha melakukan peningkatan penerimaan pajak daerahnya melalui berbagai inovasi terkait pemungutan pajak daerah yang bersifat memudahkan masyarakat untuk melakukan kewajiban perpajakannya sehingga berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan masyarakatnya pada akhirnya menghasilkan peningkatan penerimaan pajak daerahnya.
Di samping peningkatan pajak daerah perlu juga optimalisasi dalam penggunaan anggaran daerah dalam pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas masyarakatnya, sehingga penggunaannya dapat memberikan outcome bagi daerah secara umum dan masyarakat khususnya.
Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan amanat dari Undang–Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Ekspresi Kesal Jokowi Lewat Jalan Rusak Bak Kubangan di Sumatera Utara
Di samping itu juga UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang berkaitan pemberian kewenang seluas–luasnya oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengolah dan mengatur kekayaan alamnya serta ekonomi kerumahtanggaannya.
Sebagai pemegang penuh kekuasaan, masing-masing daerah seharusnya lebih paham terkait prioritas pengelolaan sumber daya alamnya sehingga efektivitas dan efisiensi tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat tercipta.
Setelah viralnya kerusakan infrastruktur jalan ternyata mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Pusat. Permasalahan kerusakan jalan tidak hanya terjadi di Provinsi Lampung, banyak daerah di Indonesia yang kondisi infrastruktur jalan dalam keadaan yang rusak.
Berdasarkan data BPS pada 2021 terdapat 2.646 km jalan rusak dan 1.203 jalan rusak berat di berbagai jalan negara. Pada jalan provinsi juga jumlahnya tidak jauh berbeda, terdapat 6.330 km jalan rusak dan 6.385 km jalan rusak berat.
Sementara itu, jalan kabupaten/kota terdapat 78.478 km jalan rusak dan 79.256 km jalan rusak berat. Lantas apa pemerintah pusat masih harus mengucurkan dana untuk perbaikan jalan rusak di setiap daerah? Ke mana perginya potensi pendapatan asli daerah?
Pendapatan Asli Daerah (PAD) seringkali menjadi tolak ukur peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya di suatu daerah.
Pembangunan yang terstruktur di suatu daerah kerap menghidupkan perekonomian daerah tersebut sehingga tidak sedikit dana yang dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan tersebut.
Peningkatan pembangunan daerah sangat bergantung pada kondisi keuangan pemerintah daerah tersebut, semakin tinggi rencana belanja di suatu daerah, maka akan berpengaruh pada semakin besarnya rencana pemenuhan pembiayaan yang ditutupi dengan PAD, artinya setiap komponen yang ada pada PAD perlu ditingkatkan juga.
Pajak daerah menjadi sumber utama yang porsinya paling besar pada Penerimaan Asli Daerah (PAD) dalam menutupi pembiayaan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pajak daerah merupakan salah satu pemberian kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengurus rumah tangganya. Pajak Daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, terdapat dua macam prinsip perpajakan untuk dapat menuju kepada suatu sistem perpajakan yang lebih baik dan adil, yaitu :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ekspresi-Presiden-Jokowi-Saat-Cek-Jalan-Rusak-di-Jambi.jpg)