Berita Video

VIDEO Terungkap! WNI Korban TPPO Myanmar Diiming-iming Gaji Fantastis

Pihak Bareskrim Polri beberkan modus operandi dua tersangka yakni Andri dan Anita dalam kasus WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Pihak Bareskrim Polri beberkan modus operandi dua tersangka yakni Andri dan Anita dalam kasus WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, dalam melancarkan aksisnya, tersangka kasus TPPO disebut mengatasnamakan CV Prima Karya Gemilang, untuk mengelabui petugas imigrasi.

Para tersangka juga mengirim para korban ke Bangkok, dengan alasan untuk melakukan tahap seleksi dan interview.

"Korban dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok, kemudian disebrangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot," ucap Djuhandhani dalama konferensi pers di Mabes Bareskrim Polri, Selasa (16/5/2023).

Selanjutnya kata Djuhandhani, para korban pun dijanjikan bekerja di bagian marketing operator online, dengan gaji sebesar Rp 12 higha Rp 15 juta, serta dijanjikan komisi jika pekerjaan para korban memenuhi target.

"Bekerja selama 12 jam per hari, dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia ini yang tawaran yang disampaikan kepada para korban," katanya.

Baca juga: Syifa Hadju dan Rizky Nazar Main Sinetron Bidadari Surgamu, Berperan Sebagai Teman dan Bukan Kekasih

Disampaikan Djuhandhani, para korban pun diminta untuk menandatangani kontrak kerja berbahasa China, yang tidak dimengerti korban.

Kemudian korban pun dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, hingga di tempatkan di salah satu tempat tertutup, serta dijaga oleh orang-orang bersenjata.

"Para korban ini bekerja selama dari pukul 20.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB selama 16 sampai dengan 18 jam kalau kita hitung, kemudian gaji kepada para korban tidak pernah diberikan, hanya mereka menerima sekitar 3 juta, bahkan ada yang belum berikan gaji," ungkap Djuhandhani.

Lebih lanjut, jikapun para korban tak memenuhi target pekerjaan, maka mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji, hingga menerima kekerasan fisik.

Baca juga: VIDEO Ricuh! Pertandingan Timnas Indoensia VS Thailand, Saling Baku Hantam

"Tindakan itu berupa dijemur kemudian dihukum fisik, lari dan sebagainya. Bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan dan dikurung," ungkap Djuhandhani.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sebut telah mengamankan dua orang tersangka bernama Andri dan Anita, terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.

Dalam proses penyidikan, keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat. Yang mana keduanya disebut telah merekrut 25 orang WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar.

Baca juga: VIDEO Ekspresi Presiden Jokowi Saat Cek Jalan Rusak di Jambi

"Dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu, 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita. Kemudian dari empat orang lagi ini direkrut, yang saat ini, kami masih perlu pendalaman. Karena di samping 20 orang ini, ada lima orang lagi yang berhasil kabur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani kepada awak media, Selasa (16/5/2023).

Di samping itu, untuk 9 orang korban lainnya, Djuhandhani mengatakan, korban telah direkrut oleh tersangka lain yang masih berstatus dpo berinisial ER.

Dalam proses perjalanan 25 korban ke Myanmar lanjut Djuhandhani, dilakukan dengan berbagai macam cara.

Pertama, dilakukan melalui Bandara Soetta, dan langsung menjuju Bangkok, ada pula yang melalui pintu Malaysia, kemudian dibawa ke Myanmar melalui jalur ilegal.

Baca juga: Dihajar Tim Official Thailand, Bibir Kombes Sumardji Berdarah-Tegar Bela Garuda Muda

"Kelompok pemberangkatan ada macam-macam, pertama tanggal 25 September, kemudian 8 Oktober, itu masing-masing satu orang. Kemudian tanggal 16 Oktober diberangkatkan dua orang," ujar Djuhandhani.

Selanjutnya, pada 22 Oktober diberangkatkan kembali dua orang, kemudian pada 23 Oktober, 27 Oktober, dan 6 November, kembali diberangkatkan masing-masing tiga orang.

"Di mana setelah sampai, mereka dijemput oleh orang yang sudah menunggu di Bangkok maupun yang sudah menunggu di wilayah Myanmar," jelas Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani juga menuturkan bagaiamana pola perekrutan yang dilakukan dua tersangka ini, terhadap 25 korban TPPO.

Baca juga: Profil Kombes Sumardji, Manajer Timnas yang Dipukuli Ofisial Thailand,Punya Jabatan Penting di Polri

Dijelaskan Djuhandhani, korban diberikan tawaran pekerjaan ke negara Thailand, melalui kerabat, atau kenalan korban.

Kemudian, korban yang bersedia, selanjutnya dibantu dalam pengurusan paspor, serta menjalani interview melalui panggilan Whatsapp.

"Kemudian beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah, dan apartemen milik pelaku. Di mana apartemen milik pelaku tersebut kemarin tempat kita melaksanakan penangkapan pada tersangka," ucap Djuhandhani. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved