Jumat, 24 April 2026

Berita Video

VIDEO Pedagang Jasuke Cabul Diringkus Polisi, Dua Bocah Jadi Korban

Polisi meringkus pedagang jagung susu keju (jasuke) berinisial A (40) yang cabuli anak di bawah umur di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polisi meringkus pedagang jagung susu keju (jasuke) berinisial A (40) yang cabuli anak di bawah umur berinisial Z (7) dan U (7), di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (6/5/2023) namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada Jumat (12/5/2023).

Adapun kejadian itu bermula saat pelaku A yang tengah berjualan mencoba mendekati anak-anak di daerah tersebut.

Melihat ada korban di TKP, pelaku lantas bernafsu dan melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Awalnya korban ini dan temannya sedang bermain di TKP, si pelaku ini yang sambil berjualan melihat lah anak-anak tadi, sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut," ujar Andri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

Andri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Hal itu dilakukan guna memastikan apakah masih ada korban lagi selain dua orang tersebut atau tidak.

Baca juga: VIDEO Surya Paloh Sedih Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

"Sementara ini dua korban yang sudah melaporkan kepada kami dan kami sudah mengambil barang bukti. Kemudian kami sudah memeriksa kurang lebih enam orang saksi yang sudah kami ambil keterangan," ujar dia.

Dia menyebut, aksi bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada kedua orang tuanya kalau area sensitifnya itu dijahili pelaku.

Akibat perbuatannya itu, warga yang kesal lantas memburu pelaku dan menghakiminya hingga babak belur.

Baca juga: VIDEO Massa GNPR Tuntut Polri Usut Tuntas Tragedi KM50, Nama Fadil Imran Disebut

Adapun terhadap tersangka, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya di atas 20 tahun," ujar Andri.

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, viral video yang memperlihatkan seorang pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling berinisial A, babak belur dihajar massa lantaran ketahuan mencabuli anak-anak di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Natalius Pigai: Jhonny G Plate Politikus Katolik yang Berkorban, Warganet: Kok Bawa-bawa Agama?

Dari narasi yang beredar di video itu, pelaku disebut menyentuh bagian tubuh sensitif anak perempuan.

Saat dicecar pertanyaan warga sekitar dan dihakimi massa, pelaku hanya tertunduk sambil menutupi kepalanya dengan kedua tangan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved