Berita Viral

Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Jadi di Kasus BTS Rp 8 T!

Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Jadi di Kasus BTS Rp 8 T!

|
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
(KOMPAS.com/Rahel Narda)
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Usai ditetapkan jadi tersangka Johnny G Plate langsung ditahan pada Rabu (17/5).

Plate terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda, ia ditahan usai diperiksa oleh penyidik.

Jhonny G Plate terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam kasus ini juga telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved