Minggu, 12 April 2026

Berita Kriminal

Mahasiswa Ngotot Minta Natalia Rusli Dibebaskan: Harus Bebas, Dipulihkan Namanya

Mahasiswa Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara tetap bersikukuh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk bebaskan Natalia Rusli.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Mahasiswa Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan seruan bebaskan Natalia Rusli dari jeratan hukum, Selasa (16/5/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM - Mario Simbolon, mahasiswa Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membela terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023)

Puluhan mahasiswa ini datang membawa mobil komando dan spanduk "Bebaskan Natalia Rusli".

Koordinator aksi, Mario Simbolon mengatakan, unjuk rasa yang berlangsung untuk berikan dukungan kepada Natalia Rusli.

"Tujuan aksi kita ini mendukung Natalia Rusli supaya tidak dikriminalisasi," katanya.

Menurutnya, Natalia Rusli sudah bekerja untuk membela kliennya Verawati Sanjaya dari kasus penipuan dan penggelapan investasi Indosurya.

Namun, Verawati justru melaporkan Natalia dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 45 juta.

"Nah kami hadir untuk menyampaikan aspirasi bahwasanya ini tidak benar. Kami yakin diputusan nanti Natalia Rusli harus bebas, kalau tidak bebas kami akan datang lebih banyak lagi," tegasnya.

Mario merasa ada kejanggalan dengan kasus yang menimpa Natalia Rusli hingga disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera memutus bebas pengacara yang akrab disapa Nath tersebut.

"Ibu Natalia Rusli harus bebas dan dipulihkan namanya karena mengingat sudah lumayan terkenal dan tdk pernah cacat hukum. Lanjut  aksi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," imbuhnya.

Sebagai informasi, terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/5/2023) siang.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Verawati Sanjaya dan empat orang lainnya.

Pada Selasa (9/5/2023) lalu, lima saksi tidak hadir karena dus orang terpapar Covid-19 dan tiga lainnya ke luar negeri.

Sampai siang tadi, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan beberapa keterangan saksi JPU.

Lima Saksi Ringankan Terdakwa

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved