Selasa, 5 Mei 2026

Berita Tangerang

Ini Sasaran Polres Tangerang Dalam Menindak Pelanggaran dengan Tilang Manual di Jalan

Polres Metro Tangerang Kota akan kembali menerapkan tilang manual, mulai Senin, (15/5/2023) hari ini.

Tayang: | Diperbarui:
Wartakotalive/Gilbert Sem Sandro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut tilang manual kembali diberlakukan 

WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota akan kembali menerapkan tilang manual, mulai Senin, (15/5/2023) hari ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemberlakuan tilang manual akan dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu, guna mengedukasi masyarakat,

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang abai akan peraturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (15/5/2023).

"Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023," imbuhnya.

Baca juga: Polisi akan Tilang Manual Bagi Pelanggar Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023 pada 7-21 Februari Nanti

Petugas Satlantas Polrestro Tangerang Kota mengatur lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Minggu (23/4/2023).
Petugas Satlantas Polrestro Tangerang Kota mengatur lalu lintas dalam penerapan tilang elektronik di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Minggu (23/4/2023). (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Kemudian Zain menambahkan, pelaksanaan tilang manual tersebut juga dilaksanakan untuk optimalisasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Sebab, masih banyak didapati pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.

"Termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Baca juga: Pengendara Semena-mena, Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Menurutnya, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.

"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," ungkapnya.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimension
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

Zain pun menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami akan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dari para pengendara," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved