Berita Video

VIDEO Jaringan Narkoba Sabu Cair Iran-Indonesia Berhasil Digagalkan Polisi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang WNA asal Iran atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS (32) atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair di wilayah perairan Banten.

Pengungkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polda Banten.

Kasus sabu cair itu berasal dari jaringan Iran-Indonesia yang didapat dengan total 264,73 kilogram (kg) yang jika dikristalkan menjadi 750 kilogram

"Jika ini dibuat kristal atau diolah ini akan menjadi 750 kg. Hampir mendekati 1 ton," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Mukti menuturkan bahwa sabu tersebut dikirim melalui jalur laut, tepatnya di Pelabuhan Tinjil Teluk, Banten.

Baca juga: VIDEO Erwin Aksa Laporkan Elite PPP Romahurmuziy ke Polisi

Modus operandi yang digunakan tersangka menyamarkan lima jeriken dengan dicampur menggunakan bensin. Sehingga saat dicium aromanya seperti bensin.

"Dicampur dengan bensin untuk mengelabui petugas," kata jenderal bintang satu itu.

Adapun jeriken-jeriken tersebut diangkut menggunakan kapal besar. Kemudian pelaku mengoper barang menggunakan speedboat untuk dilanjut dengan kapal nelayan.

Baca juga: Istri Pindah Partai, Gubernur Maluku Murod Ismail Dipecat PDI Perjuangan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved