Berita Viral
Usai Dengar Curhat Guru Kena Pungli, Ridwan Kamil Minta Kepala BPSDM Pangandaran Dinonaktifkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Kepala BPSDM Pangandaran dinonaktifkan buntut dari seorang guru yang curhat soal pungutan liar (Pungli) CPNS
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Kepala BPSDM Pangandaran dinonaktifkan buntut dari seorang guru yang curhat soal pungutan liar (Pungli) CPNS 2021.
Diketahui belakangan viral curhat seorang guru yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran yang terkena Pungli saat menjalani latihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.
Curhat yang disampaikan Husein Ali Rafsanjani itu kemudian viral di media sosial.
Awalnya Husein mengaku sempat melaporkan Pungli tersebut ke situs Lapor.go.id. Namun, usai laporan itu, ia malah menerima sejumlah intimidasi saat terpaksa mengakui telah melaporkan dugaan Pungli tersebut.
Bahkan Husein juga mengaku diancam dipecat karena telah melaporkan dugaan Pungli tersebut.
Kisah Husein itu ternyata menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil pun meminta Husein langsung mendatanginya untuk menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Dalam unggahan Ridwan Kamil Kamis (11/5/2023), terlihat pertemuan Guru SMPN 2 Pangandaran itu berlangsung cukup hangat.
Baca juga: Ridwan Kamil Janji Bantu Guru Viral dari Pangandaran: Sayang Sudah PNS Kok Mengundurkan Diri
Bahkan, Husein yang merupakan guru seni menyanyikan Ridwan Kamil dengan diiringi sebuah gitar.
Di akun instagramnya, Ridwan Kamil pun meminta Bupati Pangandaran untuk menonaktifkan sementara Kepala BPSDM Pangandaran.
Non aktif itu kata Ridwan Kamil diperlukan sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan.
“Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan,” jelasnya.
Ridwan Kamil menyebut jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak.
“Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak,” jelas Ridwan Kamil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kamil-husein.jpg)