Kriminalitas

Terus Mangkir dari Panggilan Polisi, Dito Mahendra Resmi Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal

Terus Mangkir dari Panggilan Polisi, Dito Mahendra Resmi Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dok. Kompas TV
KPK Temukan 15 Senjata Api Berbagai Jenis di Rumah Dito Mahendra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, resmi diterbitkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata dia, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5/2023).

Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Sementara itu, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui keberadaan Dito.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pencarian terhadap tersangaka.

"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya," tutur jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Mamah Muda Datangi Pos Damkar, Dikira Darurat-Rupanya Ngidam Minta Foto Bareng Mobil Damkar

Baca juga: Bu Bupati Cellica Jawab Doa Dede Asiah-TKW yang Jadi Budak di Suriah: Insya Allah, Tak Lama Lagi

Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan penetapan Dito sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.

Kendati demikian, Dito justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Atas hal itu, pihaknya akan memasukan Dito ke Daftar Pencarian Orang (DPO) andai kembali mangkir.

"Ya, kami akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujar Djuhandani.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved