Pelecehan
Tolak Ajakan Staycation & Polisikan Bos Mesum, Kuasa Hukum Akui Kliennya Sudah Diputus Kontrak Kerja
Tolak Ajakan Staycation & Polisikan Bos Mesum, Kuasa Hukum Akui Kliennya Sudah Diputus Kontrak Kerja
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengungkapkan status kliennya saat ini.
Pasca menolak ajakan staycation serta melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan bosnya, AD katanya sudah diputus kontrak kerja.
Padahal, dalam kontrak kerja tertulis masa kerja kliennya habis per tanggal 13 Mei 2023 mendatang.
Namun, terlapor B sudah lebih dulu melontarkan ancaman tak memperpanjang kontrak AD setelah kliennya menolak untuk diajak staycation.
"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," kata Alin.
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi korban seiring bergulirnya kasus tersebut di kepolisian.
"Untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan, kami sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian dan Pemkab Bekasi sudah peduli dengan kasus ini," tuturnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan laporan karyawati berinisial AD (24) yang mempolisikan atasannya terkait dugaan pelecehan seksual, tengah diusut oleh penyidik kepolisian.
Ada pun korban melaporkan atasannya berinisial B lantaran diduga mensyaratkan staycation kepada AD untuk memperpanjang kontrak kerja.
"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus Staycation kami tangani, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Hotma saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan korban, saksi-saksi beserta terlapor guna dimintai keterangannya.
Secara resmi, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Bukan karena Sudah Putus, Ini Alasan Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Soal Pencabulan
Baca juga: Momen Kadinkes Lampung Malu-malu Waktu Dipotret, Ngintip dari Balik Majalah-Bulu Matanya Kelihatan
"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ujarnya.

Atasan Ajak Karyawati Staycation Jika Ingin Kontrak Diperpanjang, Dhahana: Ini Permasalahan HAM
Kasus ajakan staycation atasan ke karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Cikarang menjadi perbincangan publik.
Remaja Putri di Palmerah Jakbar Jadi Korban Pelecehan saat Tidur, Pelaku Anggota Karang Taruna |
![]() |
---|
Adik Bahar Smith Jadi Korban Pelecehan dan Penusukan di Pamulang Tangsel, Ini Kronologi Versi Polisi |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pegawai Honorer Mengaku Jadi Korban Pelecehan, Begini Tanggapan Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta |
![]() |
---|
3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Jalan Braga Bandung Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.