Rabu, 22 April 2026

Ganjil Genap

Ganjil Genap Puncak, Sabtu 6 Mei Kendaraan Pelat Genap Bebas Melintas

AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan penerapan sistem ganjil genap ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di jalur wisata Puncak pada hari libur akhir p

Wartakotalive/Hironimus Rama
Hari Sabtu 6 Mei 2023 berlaku untuk pelat genap untuk bebas melintas ke Jalur Puncak 

WARTAKOTALIVE.COM, CIAWI - Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023).

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan penerapan sistem ganjil genap ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di jalur wisata Puncak pada hari libur akhir pekan.

"Ganjil genap ini sesuai peraturan Menteri Perhubungan No.84 Tahun 2021. Apalagi ini bertepatan dengan hari terakhir libur Lebaran 2023," kata Dicky, Sabtu (6/5/2023).

Pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak dimulai pada Jumat (5/5/2023) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (7/5/2023) pukul 24.00 WIB.

Dia menghimbau warga yang berencana melintasi jalur Puncak untuk menyesuaikan waktu dan tanggal kendaraan dengan nomor plat kendaraan.

Baca juga: 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta, 5 Mei Giliran Pelat Kendaraan Ganjil Bebas Lewat

"Kendaraan yang memiliki plat nomor polisi tidak sesuai aturan ganjil genap akan diputarbalikkan oleh petugas," papar Dicky.

Sementara untuk rekayasa lalu lintas satu arah (one way), lanjut dia, petugas akan melihat situasi di lapangan.

"One way akan diberlakukan situasional dengan melihat kepadatan lalu lintas di lapangan," ucap Dicky.

Dicky meminta masyarakat untuk mematuhi petugas di lapangan agar tidak terjadi kemacetan parah.

"Pengguna jalan diharapkan mematuhi petugas di lapangan agar tidak terjadi kemacetan parah," tandasnya.

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved