Kamis, 23 April 2026

Berita Video

VIDEO AG Laporkan Mario Dandy Terkait Kekerasan Seksual, Namun Ditolak

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut, namun tetap alami penolakan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, TEBET- Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH akan terus berupaya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait tindak pidana pencabulan, ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut, namun tetap alami penolakan.

Laporan polisi yang pertama soal pencabulan ini lanjut Mangatta, dibuat oleh kuasa hukum pada 2 Mei 2023.

Namun laporan tersebut ditolak, karena pelaporan tindak pidana pencabulan harus dilakukan langsung oleh orang tua AGH.

"Laporan pertama dibuat oleh penasehat hukum pelapor di Polda Metro Jaya, kemudian ditolak karena alasan laporan tersebut harus diajukan oleh orang tua atau wali pelapor," kata Mangatta kepada awak media, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Tak sampai di situ, Mangatta mengaku turut mengajukan laporan kedua keesokan harinya, pada 3 Mei 2023.

Lagi-lagi, laporan tersebut tersebut tetap ditolak Polda Metro Jaya, karena perlu dilakukan visum terhadap AGH.

"Laporan kedua dibuat sesuai dengan arahan Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya, dan kembali ditolak dengan alasan harus dilakukan visum terhadap pelapor," ucap Mangatta.

Baca juga: Kematian Pelaku Penembakan di Kantor MUI Janggal, Sekjen MUI: Apakah Benar Mustofa yang Mati?

Meski beberapa kali alami penolakan, Mangatta menegaskan akan tetap berupaya untuk melaporkan tindak pidana pencabulan tersebut.

Dia menilai, tindak pidana pencabulan merupakan delik biasa, artinya tindak pidana tersebut bisa segera diproses oleh pihak kepolisian.

"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan, dan sayangnya ditolak dua kali maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan, tapi kami tahu karena ini lawannya sulit sepertinya," ucapnya.

Lebih lanjut, Mangatta juga menuturkan bahwa persetubuhan yang dilakukan AGH dan Mario Dandy tetap dinilai sebagai tindakan rudapaksa.

Baca juga: Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaaan Agama ‘Konten Makan Babi’ Namun Tidak Ditahan

Pasalnya kata Mangatta, meski atas persetujuan kedua belah pihak, AGH merupakan anak dibawah umur.

"Dikarenakan pelapor merupakan anak berusia 15 tahun, maka hubungan seksual yang dilakukan MDS dan AGH adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statuory rape (rudapaksa)," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yakni Pasal 76 D jucto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (m41)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved