Penganiayaan

Dua Kali Ditolak, Pihak AGH Akan Kembali Laporkan Mario Dandy terkait Tindak Pidana Pencabulan

Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut, namun tetap alami penolakan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kolase AGH, Mario Dandy Satriyo danDavid Ozora 

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yakni Pasal 76 D jucto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

David mulai masuk sekolah

 Usai dirawat jalani perawatan di rumah, korban penganiayaan Mario Dandy, yakni David Ozora mulai bersekolah hari ini, Rabu (3/5/2023).

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini mengatakan, kegiatan David berangkat sekolah merupakan bentuk pemulihan kemampuan kognitifnya.

Sehingga kata Melisa, ketika David Ozora bertemu teman-temannya di sekolah, dirinya dapat mengembalikan daya ingatnya.

"Perhari ini sudah sekolah tadi, sekolah ini merupakan bagian dari pada assessment pendidikan untuk melihat perkembangan psikis dan kognitif David, untuk dilihat sejauh mana persoalan kognitif David di ruang lingkup lingkungan sekolah," katanya.

Selain itu, Melisa juga menyampaikan, David Ozora akan mengikuti kegiatan belajar secara penuh selama di sekolah.

Meski begitu, Melisa mengatakan, pihak sekolah akan terus memantau kondisi David.

"Dia ikuti seluruh rangkaian belajar mengajar namun tidak dipush seperti pelajar yang lain. Lebih tepatnya agar dihadirkan aja. Nah kapan dia bertahan sampe sore saya belum terima laporan tapi terus dipantau kegiatan disekolah melalui gurunya," kata dia.

Lebih lanjut, Melisa juga menuturkan, pihak sekolah serta teman-teman David, akan terus berkomitmen dalam membantu memulihkan kesehatannya.

"Dari awal memang sekolah dan teman David menyampaikan berkomitmen untuk membantu progres kesehatan David, apabila memang dibutuhkan termasuk kapan masuknya David ke sekolah," ujarnya. 

Ayah David bongkar kebobrokan pelaku

Ayah David Ozora korban penganiayaan terencana yakni Jonathan Latumahina membongkar kebobrokan sejumlah pihak agar kasus penganiayaan yang dialami anaknya oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AG tidak diproses hukum.

Menurut Jonathan sesaat setelah Mario Dandy, Shane Lukas dan AG menganiaya David hingga koma, ketiganya masih sempat-sempatnya bermain gitar dan bernyanyi di Polsek Pesanggrahan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved