Viral Media Sosial

Bu Bupati Cellica, Dede-TKW yang Jadi Budak di Suriah Tak Bisa Pulang, Harus Bayar Tebusan USD 5.000

Bu Bupati Cellica, Dede Asiah-TKW Karawang yang Jadi Budak di Suriah Tak Bisa Pulang, Harus Bayar Uang Tebusan USD 5.000

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Twitter @Migran_TV_7777
Dede Asiah Awing Omo (37) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijual sebagai budak di Suriah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana kepulangan Dede Asiah (37), TKW asal Karawang, Jawa Barat yang dijual dan dijadikan budak di Suriah masih belum menemui titik terang.

Dede Asiah masih belum bisa pulang ke Karawang walaupun sekarang sudah berada di KBRI Suriah.

"Iya masih belum bisa pulang, masih ada sejumlah kendala," kata kuasa hukum Dede Asiah, Yono Kurniawan pada Kamis (4/5/2023).

Yono mengungkapkan, kendalanya ialah pihak Dede Asiah harus membayar uang tebusan USD 5.000 atau sekira Rp 75 juta kepada pihak agensi di Suriah sebagaimana klausul dalam kontrak kerja awal.

Maka pihaknya bersama Disnakertrans dan kepolisian masih mencari solusi bagaimana memulangkan Dede Asiah.

Baca juga: Sepekan Dede Asiah Hilang Kontak, Yongki Minta Jokowi Selamatkan Istrinya yang Jadi Budak di Suriah

Baca juga: Selamatkan Istri, Suami Dede Asiah-TKW Karawang yang Jadi Budak di Suriah Malah Dipolisikan Sponsor

Dede Asiah Awing Omo (37) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijual sebagai budak di Suriah
Dede Asiah Awing Omo (37) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijual sebagai budak di Suriah (Twitter @Migran_TV_7777)

"Ternyata di mata (pemerintah) Suriah itu legal dan ada perjanjian kontrak kerja. Paspor akan dikasih kalau bayar USD 5.000 yang mulanya USD 9.500 sebelum dinegosiasi. Jadi jika uang tebusan ini gak di bayarkan. Jadi gak bisa pulang, paspornya ada di majikannya," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan UU nomor 17 yang bertanggungjawab dalam kasus seperti ini sebetulnya adalah P3MI atau perusahaan penyalur pekerja migran indonesia.

Namun hal yang menjadi masalah adalah penyalur TKW yang memberangkatkan Dede Asiah bukan berbadan hukum, melainkan perseorangan.

"Tapi ini kan tidak ada perusahaannya, artinya dinas tidak memiliki alat tekan secara kewenangan, kalo misalnya perusahaan berbadan hukum tinggal diancam saja, dicabut izinnya. Ini kan nggak bisa karena individu," paparnya

Apalagi dari hasil penelusuran, penyalur perseorangan yang memberangkatkan Dede Asiah kini telah meninggal dunia.

Kemudian, pemulangan Dede Asiah juga tak bisa dibebankan terhadap negara.

Sehingga menurutnya akan menjadi preseden buruk dan menyalahi undang-undang, apabila uang tebusan tersebut dibayarkan negara.

"Makanya ini agak sulit juga, tapi sebetulnya bisa harus dicari solusi penyelesaiannya bersama," katanya.

Pemkab Karawang Carikan Solusi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan keluarga bersama kuasa hukum dan kepolisian untuk mencari solusi terbaik.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved