Penganiayaan
Tidak Cukup dengan PTDH, Kompolnas Dorong Polisi Usut Dugaan TPPU Achiruddin Hasibuan
Kompolnas mendorong tidak hanya sekadar PTDH untuk Achiruddin Hasibuan tapi juga mengusut dugaan TPPU perihal kasus gudang BBM ilegal jenis solar.
Editor:
Junianto Hamonangan
Dok. Tribun Medan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
(Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)
Halaman 2 dari 2
Tags
Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan dipecat
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Berita Terkait:#Penganiayaan
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.