Penganiayaan

Tidak Cukup dengan PTDH, Kompolnas Dorong Polisi Usut Dugaan TPPU Achiruddin Hasibuan

Kompolnas mendorong tidak hanya sekadar PTDH untuk Achiruddin Hasibuan tapi juga mengusut dugaan TPPU perihal kasus gudang BBM ilegal jenis solar.

Dok. Tribun Medan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). 

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

(Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved