Berita Bekasi
Pemkab Bekasi Tiru DKI Jakarta, Kaji Kebijakan Perketat Pendatang Baru Usai Lebaran 2023
Pemerintah Kabupaten Bekasi meniru Pemprov DKI Jakarta dengan mengkaji kebijakan memperketat munculnya para pendatang baru setelah momen Lebaran 2023.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meniru Pemprov DKI Jakarta dengan mengkaji kebijakan memperketat munculnya para pendatang baru setelah momen Lebaran 2023.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menanggapi adanya potensi arus urbanisasi atau pendatang baru di Bekasi yang kerap terjadi usai Lebaran atau Hari Raya Idulfitri di setiap tahunnya.
Dani Ramdan mengatakan tak ada pemerintah daerah bisa membendung keinginan pendatang baru di Bekasi mencari pekerjaan di luar daerah asalnya.
"Tidak ada undang-undang yang bisa melarang hal itu (urbanisasi)," kata Dani usai menghadiri peringatan May Day di Hotel Sahid Cikarang, Kabupaten Bekasi, (1/5/2023).
Baca juga: Heru Budi Hartono Baik Hati, tak Larang Pendatang Baru di Jakarta Selama Ikuti Aturan Pemprov DKI
Terlebih lagi, upah minimun kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2023 ini, menempati urutan ketiga nasional dengan besaran Rp5.137.575,44.
Tentunya hal tersebut menjadi magnet tersendiri bagi para pendatang untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Bekasi.
"Ya sama seperti di daerah pada umumnya. Kabupaten dan kota yang jadi pusat industri dan jasa biasanya diserbu pendatang, di mana mereka bawa anak, saudara, keponakan untuk ikut mencari kerja," ungkapnya.
Dani menyatakan kedatangan pencari kerja menyebabkan pengangguran di wilayahnya semakin meningkat lantaran sumber daya manusia (SDM) lokal kalah saing, baik dari segi keterampilan, pendidik maupun kompetensi.
Baca juga: Politisi PSI Minta Pemprov DKI Jakarta Tegas pada Pendatang Baru yang Jadi Pengangguran dan Penjahat
"Tapi walau bagaimana pun, tingkat pengangguran kita sangat tinggi akibat diserbunya kesempatan pekerjaan di Kabupaten Bekasi oleh orang luar. Akan kami cari win-win solution-nya," kata Dani.
Berbagai upaya akan dilakukan untuk setidaknya bisa memberikan sedikit ruang bagi tenaga kerja lokal agar mendapatkan tempat di rumahnya sendiri.
Salah satunya, sambung Dani, Pemkab Bekasi kedepannya akan mengkaji sejumlah kebijakan pengetatan pendatang baru, seperti yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Tapi bagaimana pun upaya kami lakukan. Seperti di DKI sudah harus ada jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan dan lainnyam baru boleh datang ke sana. Ini sedang kami kaji," ujarnya. (abs)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Jakarta
pendatang baru di Bekasi
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan
Lebaran 2023
| Bupati Bekasi Bantah Tuduhan Jual Beli Jabatan yang Disinggung Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Geger Penemuan Mayat Bayi Tergantung di Bekasi Selatan, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Bangun Ketahanan Pangan, Lapas Cikarang Libatkan Warga Binaan Budidaya Ikan dan Sayuran |
|
|---|
| Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara Bekasi Dibongkar, Ini Alasan Warga Tidak Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Kebakaran Ruang Panel RS Hermina Bekasi, Warga Sempat Dengar Tiga Kali Suara Ledakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.