Penistaan Agama

Ludahi Imam Masjid, Polrestabes Bandung Tetapkan Bule Australia Brenton Craig Jadi Tersangka

Polrestabes Bandung akhirnya menetapkan Brenton Craig sebagai tersangka. Bule Australia itu dianggap menista agama setelah meludahi imam masjid.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Brenton Craig, bule Australia yang meludahi imam masjid di Bandung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung akhirnya menetapkan Brenton Craig Abbas Abdullah (43) sebagai tersangka.

Brenton Craig yang merupakan bule asal Australia telah melakukan penghinaan terhadap seorang imam masjid.

Sebelumnya, Brenton Craig diperiksa penyidik Polrestabes Bandung selama 10 jam sebagai saksi.

Melalui pertimbangan matang dan barang bukti, penyidik polrestabes Bandung akhirnya menetapkan bule Australia ini menjadi tersangka.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).

Menurut Budi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Baca juga: WNA Asal Australia Yang Meludahi Imam Masjid Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

"Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar," katanya.

Polisi menjerat Brenton Craig Abbas Abdullah (43) warga negara Australia dengan pasal 335 dan 315 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Brenton Craig ditetapkan tersangka lantaran terbukti meludahi Imam Masjid, pada 28 April 2023, diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Alquran yang diputar melalui pengeras suara.

Menurutnya, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Viral Syarifah yang Pernah Tolak Menikahi Asib Ali Asal India, Kini Sudah Jadi Istri Imam Masjid

Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ancamannya adalah satu tahun dua bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi melibatkan kedutaan besar Australia untuk Indonesia dalam pemeriksaan warga negara asing (WNA) yang meludahi imam masjid di Kota Bandung.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak konsuler dari pihak warga negara asing tersebut yaitu kedutaan untuk datang dan memberi pendampingan sehingga nanti bisa lebih fair pemeriksaan ini," ujar Budi.

WNA (bule) Australia Brenton Craig saat meludahi imam masjid di Bandung.
WNA (bule) Australia Brenton Craig saat meludahi imam masjid di Bandung. (Dok. Kompas TV)

Saat ini, kata dia, pemeriksaan masih dilakukan dan belum diketahui apa motif sebenarnya pelaku meludahi Imam Masjid Al Muhajir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved