SIM Keliling Jakarta
Setelah Libur Lebaran, SIM Keliling Jakarta Kembali Buka, ini Lokasi dan Jam Operasionalnya
Bagi pengendara yang kebetulan masa berlaku SIM nya habis, bisa segera memperpanjang, karena layanan SIM Keliling Jakarta kembali buka.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Valentino Verry
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 60.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lokasi-sim-keliling-di-jakarta-dan-lokasi-gerai-samsat-di-jadetabek-selasa-31-desember-2019311.jpg)