Dito Mahendra Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal Jumat Ini

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra pada Rabu (26/4/2023)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Tersangka Dito Mahendra akan diperiksa pada Jumat (28/4/2023) Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra pada Rabu (26/4/2023) hari ini.

Dito Mahendra dipanggil terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Hari ini kami layangkan panggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, kepada wartawan pada Rabu.

Dalam surat tersebut, Djuhandani menuturkan Dito rencananya dipanggil guna dimintai keterangannya pada Jumat (28/4/2023) mendatang.

"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," kata jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Dito Mahendra Resmi Tersangka, Nikita Mirzani Ngaku Bahagia: Alhamdulillah, One Step Closer

Bareskirim Polri sebelumnya resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Penetapan Dito sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.

Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra yang Sembunyi di Suatu Tempat, Cegah Kabur ke Luar Negeri

Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.

Kendati demikian, Dito justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Atas hal itu, pihaknya akan memasukan Dito ke Daftar Pencarian Orang (DPO) andai kembali mangkir.

"Ya, kami akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujar Djuhandani. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved