Viral Media Sosial

Link Video Syur Diduga Gadis Bali Diburu Warganet, Ada 3 Video yang Beredar, Polisi Masih Selidiki

Video syur dan mesum gadis bali viral di media sosial, diduga dilakukan di sebuah hotel di Denpasar Bali

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Net
Tangkapan layar video mesum diduga gadis Bali 

WARTAKOTALIVE.COM, BALI-- Pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya potongan video mesum yang diperankan oleh gadis Indonesia.

Dalam video tersebut, sepasang pria dan wanita melakukan hubungan intim di atas ranjang.

Warganet pun kini memburu link video lengkap adegan tak senonoh itu

Wajah pemeran wanita tampak jelas, sedangkan wajah pemeran pria disamarkan.

Video itu diduga dilakukan di sebuah penginapan di Denpasar, Bali.

Pemeran wanita pun diidentikkan dengan gadis bali lantaran mengenak aksesoris berupa gelang Tridatu, perhiasan khas Bali.

Tidak hanya satu, video yang beredar berjumlah tiga, disebarkan dengan watermark Om Bejo

Baca juga: Ferry Irawan Disebut Mengancam Sebar Video Syur Venna Melinda, Pengacara: Laporkan dan Buktikan Saja

Tangkapan layar video mesum diduga gadis Bali
Tangkapan layar video mesum diduga gadis Bali (Net)

Dalam salah satu video yang didapatkan Warta Kota, pemeran wanita tersebut tampak melakukan seks oral kepada pemeran pria dengan latar belakang tembok kamar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait beredarnya video diduga dilakukan di Bali.

"Sementara masih dalam penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/2023)

Baca juga: Heboh Video Mesum Kades di Lebak dengan Wanita Muda, Kini Terungkap Siapa Sosok Pemeran Wanitanya

Viral Diduga Tokoh Agama di Bali Foto Mesum Bareng Selingkuhan

Sebelumnya, tokoh agama di Bali diduga berfoto mesum dengan seorang wanita yang menjadi selingkuhan.

Foto pria yang diduga tokoh agama Bali berbuat mesum itu viral pada Jumat (24/2/2023).

Foto tersebut tersebar di grup WhatsApp dan Facebook, sejak beberapa hari belakangan ini.

Pemeran pria dalam foto tersebut diduga menjadi seorang sulinggih, lantaran memiliki ciri-ciri menata rambutnya dengan bentuk kerucut di atas ubun-ubun.

Baca juga: Video Mesum Siswi SMP di Tebing Tinggi Berdurasi 38 Menit Viral, Disdik Bantah Direkam di Sekolah

Dikutip dari Tribun Bali, Ketua PHDI Buleleng, Gde Made Metera menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait identitas dari oknum silinggih tersebut.

PHDI Buleleng juga tidak tahu kapan foto mesum tersebut dibuat.

"Sampai saat ini PHDI Kabupaten Buleleng tidak memiliki informasi tentang kebenaran hal itu," katanya dikonfirmasi Jumat (24/2) malam.

Kendati pemeran pria dalam foto mesum tersebut benar seorang sulinggih, PHDI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

Pihaknya hanya bisa melakukan mapekeling (mengingatkan) dan memberitahukan guru (nabe) dari oknum sulinggih tersebur untuk segera menangani peristiwa ini.

"Kami belum mendapatkan video atau fotonya. Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran polsek namun belum ada laporan terkait hal itu," jelasnya.

Mungkin kalau videonya sudah kami terima, baru lah kami bisa menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku yang menyebarkan video tersebut," tandasnya

Dosen dan Mahasiswi Unimen Enrekang Kepergok Mesum

AR, seorang dosen di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) kepergok berbuat mesum dengan seorang wanita yang diduga mahasiswinya di salah satu ruangan kampus pada malam hari.

Mereka terciduk berduaan dan melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri oleh satpam yang sedang berpatroli di kampus.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di sebuah ruang di Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen) Minggu (12/2/2023) malam. Tindakan asusila itu dipergoki satpam yang sedang jaga malam.

Hal tersebut disampaikan Rektor Unimen Enrekang Yunus Busa, Sabtu (18/2/2023) siang.

"Memang benar, ada oknum dosen dan mahasiswi kepergok berbuat tak senonoh. Keduanya dipergoki seorang satpam yang sedang patroli," ujarnya.

Yunus menilai aksi kedua pelaku secara tidak langsung mencoreng dunia pendidikan dan nama baik Unimen.

Baca juga: Puluhan Pasangan Kumpul Kebo Kepergok Mesum Siang-siang

Baca juga: Pamit Urus Studi Banding, Bu Guru Panik saat Digrebek Suami Sedang Check-in bareng Selingkuhan

Terlebih, AR berprofesi sebagai dosen yang seharusnya punya beban moril untuk membimbing generasi muda dalam mengejar cita-cita.

Malah melakukan perbuatan yang jelas-jelas merusak nama baik dunia pendidikan.

 Disisi lain, perbuatan tak bermoral itu terjadi di wilayah Kampus Unimen.

"Atas kejadian itu, kami langsung lakukan pemecatan untuk oknum dosen. Sedangkan mahasiswa yang bersangkutan diberi sanksi skorsing," tandasnya

Pasangan Sejoli Mesum di Taman Kota Sulawesi Utara

Di lokasi lain, beredar di sosial media instagram pasangan muda-mudi mesum di Taman Kota, Kotamobagu, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Aksi mesum pasangan sejoli itu mencuri perhatian pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di sana.

Meski terhalang oleh tembok yang ada di taman, tapi gerakan tubuh manusia beda jenis kelamin itu seperti sedang berhubungan badan.

Tidak ada warga yang meneguh tindakan mesum dimuka umum tersebut.

Para pengendara justru menikmati permainan enak-enak pasangan sejoli di Taman Kota.

Taman Kota itu berada tepat di seberang Masjid Agung Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Pengendara sepeda motor mengabadi momen tersebut dan diduga peristiwa itu berlangsung waktu dini hari.

Sebab, pengendara mobil atau sepeda motor yang melintas di sana tidak terlalu ramai.

Video itu kemudian diviralkan ke akun sosial media instagram @terangmedia agar pelaku mesum ditangkap.

Belum diketahui apakah aparat kepolisian sudah menangkap atau mencari keberadaan pasangan sejoli itu.

Kasus Video Mesum, Ketua DPRD Penajam Paser Utara

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor atau SMN, melaporkan seorang wanita muda inisial FA, atas dugaan penyebaran konten pornografi.

Konten pornografi yang dimaksud adalah video mesum yang diduga melibatkan SMN dengan terlapor.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Rais, menyebutkan bahwa video syur yang viral di media sosial merupakan jebakan.

Rais mengklaim pihaknya telah memegang bukti jika video mesum yang menyeret nama Syahruddin adalah jebakan.

Menurutnya, video itu sengaja digunakan untuk menjatuhkan nama baik Syahrudin.

"Sudah pegang bukti video mesum yang tersebar, arahnya pada jebakan untuk menjatuhkan nama baik klien kami," ucap Abdul Rais dalam keterangannya, Kamis (26/1/2024).

Baca juga: Serahkan 6.000 Video Mesum Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bareskrim Kaget dan Heran

Sebagai informasi, video mesum yang diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara itu beredar luas pada Juni 2022.

Kala itu, kata Rais, Syahruddin Noor dihubungi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk datang ke Jakarta.

Kemudian, pengurus DPP Partai Demokrat menunjukkan rekaman video mesum Syahruddin Noor bersama seorang wanita berinisial FA di dalam kamar salah satu hotel di Jakarta.

Baca juga: Usai Kebaya Merah, Kini Viral Video Mesum Selebgram Bali Tanpa Topeng

Rekaman itu, kata Rais, membuat kliennya sangat kaget. Pasalnya, ia tidak menyangka jika aktivitas sang klien di dalam kamar hotel bisa direkam secara diam-diam.

"Klien kami kaget karena tidak menyangka kalau aktivitas di dalam kamar hotel itu ternyata secara diam-diam direkam," tambahnya.

Syahruddin pun langsung menceritakan kronologi kejadian sebenarnya.

Mendengar itu, pengurus DPP Partai Demokrat menyimpulkan video mesum itu sengaja dibuat untuk menjebak dan menjatuhkan karier politik Ketua DPRD Penajam Paser Utara tersebut.

Rais melanjutkan, DPP Partai Demokrat langsung menyarankan kepada Syahruddin untuk melaporkan video mesum itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno Yang Diklaim Diperankan Dirut Taspen ke Bareskrim

Ini dilakukan demi mencari keadilan dan mengungkap siapa pelaku perekaman.

Adapun perkara video mesum tersebut ditangani Bareskrim Polri lewat laporan Nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Hasilnya, FA dan dua orang yang diduga terlibat video mesum itu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Video mesum yang tersebar, menurut Rais, bertujuan agar Syahruddin Noor tidak bisa melanjutkan upaya PAW (pergantian antarwaktu) sebagai Ketua DPRD Penajam Penajam Paser Utara.

Pengakuan FA yang ada di sejumlah media elektronik dinilai kuasa hukum Syahruddin tidak sesuai BAP (berita acara pemeriksaan).

Untuk itu, tegas Rais, pihaknya akan menempuh atau mengambil jalur hukum terhadap pihak yang mempublikasikan video mesum bersifat memfitnah Syahruddin M Noor itu.

Berkas dikirim ke Kejaksaan

Terkait kasus itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan.

"Berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.

Terhadap tersangka FA, ucapnya, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Sementara itu, Zainul Arifin selaku kuasa hukum FA mengatakan, kasus tersebut bermula saat SMN diduga mengajak kliennya melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.

FA baru mengenal pelapor dari kawannya.

Usai diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.

FA kemudian dibujuk serta dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.

Zainul mengatakan, kliennya mengikuti kemauan SMN secara terpaksa karena faktor ekonomi.

"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.

Lalu, FA dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk lebih dulu ke kamar hotel yang telah ditentukan kader Partai Demokrat itu.

Beberapa menit kemudian, SMN masuk ke kamar hotel itu dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan.

Usai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," kata Zainul.

Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.

Baca juga: Fakta Baru Video Mesum Wanita Kebaya Merah Diperankan Influencer Cantik, Polisi Periksa Kamar Hotel

"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia.

Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.

"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," ucap Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.

"Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," sambung dia.

Baca juga: Akui Beli Video Mesum Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Saya Ngaku Salah, Niat Saya Hanya Ingin Bantu

Baca juga: Pamit Pergi Kondangan, Penjual Sayur Dipergoki Suami Sedang Berhubungan Badan dengan Tukang Jamu

Pihaknya juga telah menyampaikan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum ke Komnas Perempuan dan juga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu karena ada keanehan di dalam penanganan perkara yang memposisikan klien kami sebagai pelaku pornografi, sedangkan SMN tidak dikenakan sanksi hukum.

"Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SMN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami," katanya.

"Kami juga menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Domokrat di Jakarta, agar SMN yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, agar dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat, sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat," lanjut dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved