Ganjil Genap
Ganjil Genap Jakarta Mulai 19-25 April Ditiadakan, Hanya Berlaku di Tol Cikampek-Kalikangkung
Kabar gembira mulai Rabu 19 April 2023 kawasan ganjil genap untuk sementara ditiadakan. Jadi Anda bebas melintas tanpa khawatir ditilang
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar gembira mulai Rabu 19 April 2023 kawasan ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
Bagi pelat kendaraan genap dan ganjil bebas melintas dari pagi hingga malam hari selama 24 jam tanpa khawatir kena tilang ETLE.
Bagi yang akan masuk kawasan ramp pintu tol juga bebas masuk.
Peniadaan ganjil genap selama pekan libur Lebaran tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada Senin (17/4/2023).
"Nah, nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada," kata dia, saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Aturan tersebut akan ditiadakan mulai 19 sampai 25 April 2023 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, puncak arus mudik jelang Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 diprediksi akan terjadi dalam dua gelombang.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, gelombang pertama puncak arus mudik akan dimulai pada Jumat (14/4/2022) esok.
Baca juga: Kawasan Ganjil Genap Jakarta Senin 17 April Hanya Boleh untuk Pelat Nomor Ganjil
"Diperkirakan yang pertama adalah arus mudik pertama, yaitu diprediksikan pada tanggal 14 April 2023," kata dia, kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Untuk puncak arus mudik gelombang kedua, diprediksi akan terjadi pada pekan depan, tepatnya Selasa (18/4/2023) dan Rabu (19/4/2023).
"Demikian juga pada puncak arus balik. Timeline yang diprediksikan yaitu antara tanggal 25, tanggal 26 April 2023 merupakan puncak arus balik gelombang pertama,” ujar Trunoyudo.
Sedangkan gelombang kedua puncak arus balik yang akan masuk ke Jakarta dimulai pada Minggu (30/4/2023).
"Sampai dengan tanggal 1 Mei 2023,” tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Ganjil genap tol Cikampek
Mulai hari Selasa (18/4/2023) akan diberlakukan aturan Ganjil genap di jalan tol selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Pemerintah akan menerapkan tiga rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, di Jalan Tol Cikampek Km 47, Karawang Barat hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Ketiganya terdiri dari, one way, ganjil genap, dan sistem contraflow.
Penerapan diklaim bakal dilakukan serentak, yakni dari 18 April 2023 pada pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran, Kemenhub dan Polri Bersinergi Siapkan Skenario
Untuk ganjil genap, berlaku bagi semua kendaraan baik mobil pribadi, bus, dan angkutan barang.
Artinya, pemilik kendaraan harus memastikan pelat nomornya sesuai tanggal.
Melihat dari awal penerapan kebijakannya, yakni 18 April 2023, maka kendaraan yang boleh melintas adalah pelat genap, selanjutnya baru pelat ganjil, dan bergantian.
Namun, tetap ada beberapa kendaraan yang dikecualikan sesuai Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Lebih lengkap soal jadwal ganjil genap di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 :
Arus mudik : Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Selasa (18/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
Ganjil genap arus balik 1 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat
- Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 sampai-Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.
Ganjil genap arus balik 2 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat
- Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB
- Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB
- Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB-Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB.
Pengecualian
1. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;
c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan PerwakilanD aerah;
d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
e) Ketua Komisi Yudisial; dan f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran;
5. kendaraan ambulan;
6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan angkutan barang : bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.
Selain itu, khusus kendaraan angkutan barang juga wajib menyertakan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuam, nama dan alamat, serta ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ganjil Genap Jakarta Rabu 17 September Khusus Pelat Ganjil |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta Hari ini, 16 September Khusus Pelat Genap |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta Senin 15 September, Cek Pelat Kendaraan Anda! |
![]() |
---|
Ingat Ganjil Genap Jakarta Jumat ini Berlaku Pelat Kendaraan Genap |
![]() |
---|
Lokasi Ganjil Genap Jakarta 11 September, Awas Salah Masuk Jalan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.