Viral Media Sosial

Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp 85 Juta Milik Anak Buahnya

Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp 85 Juta Milik Anak Buahnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Fifian Adeningsih Mus angkat bicara soal video viral seorang pedagang Pasar Makdahi bernama Yana yang menagih utang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Fifian Adeningsih Mus angkat bicara soal video viral seorang pedagang Pasar Makdahi bernama Yana yang menagih utang.

Perempuan berhijab itu mengungkapkan utang yang ditagihkan oleh Yana merupakan utang milik dua orang anak buahnya yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal tersebut disampaikan Fifian untuk menanggapi viralnya video pedagang pasar tradisional yang memarahi dua perempuan beberapa waktu lalu di pasar. 

Salah satu perempuan dalam video yang beredar itu dinarasikan sebagai Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih.

Baca juga: SEA Games 2023: Menpora Dito Targetkan Indonesia Raih 60 Emas

Baca juga: Gus-Gus Nusantara Jatim Wujudkan Ketahanan Pangan dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Pondok Pesantren

Pedagang bernama Yana itu marah-marah kepada stafnya yang tengah meninjau stok pangan jelang Lebaran di Pasar Makdahi.

Fifian menegaskan dirinya tidak pernah berutang kepada sang pedagang. 

Selain itu, Fifian juga memastikan perempuan yang dimarahi oleh pedagang itu bukan dirinya, melainkan dua orang stafnya yang ikut dalam kunjungan itu.

“Intinya pada saat saya berkunjung ke pasar, saya mendengar keributan di sekitar situ. Saya kira keributan apa, saya kira cuma hal yang biasa, tidak sampai seheboh ini,” kata Fifian pada Selasa (18/4/2023).

Hal tersebut dikatakan Fifian melalui sambungan telepon video (video call) dengan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole saat berdinas ke DKI Jakarta. 

Lewat sambungan video, Fifian menyatakan langsung menelusuri video yang sempat viral itu. 

Usai penelusuran tersebut, ternyata yang berutang ke pedagang itu adalah dua anak buahnya di Kabupaten Kepulauan Sula. 

Adapun keduanya antara lain Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona yang berhutang kepada pedagang bernama Yanaleko sebesar Rp 85 juta. 

Fifian mengaku tidak mengetahui tujuan dari anak buahnya itu meminjam uang sejumlah tersebut, termasuk apakah menjual nama dirinya atau tidak. 

Meski demikian, Fifian sudah menyelesaikan persoalan itu dengan meminta klarifikasi dari dua anak buahnya.

Bahkan pedagang bernama Yana yang marah-marah, juga sudah meminta maaf atas tindakannya yang menyeret nama Fifian. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved