Viral Media Sosial
Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp 85 Juta Milik Anak Buahnya
Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp 85 Juta Milik Anak Buahnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Fifian Adeningsih Mus angkat bicara soal video viral seorang pedagang Pasar Makdahi bernama Yana yang menagih utang.
Perempuan berhijab itu mengungkapkan utang yang ditagihkan oleh Yana merupakan utang milik dua orang anak buahnya yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal tersebut disampaikan Fifian untuk menanggapi viralnya video pedagang pasar tradisional yang memarahi dua perempuan beberapa waktu lalu di pasar.
Salah satu perempuan dalam video yang beredar itu dinarasikan sebagai Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih.
Baca juga: SEA Games 2023: Menpora Dito Targetkan Indonesia Raih 60 Emas
Baca juga: Gus-Gus Nusantara Jatim Wujudkan Ketahanan Pangan dan Perkuat Ekonomi Masyarakat Pondok Pesantren
Pedagang bernama Yana itu marah-marah kepada stafnya yang tengah meninjau stok pangan jelang Lebaran di Pasar Makdahi.
Fifian menegaskan dirinya tidak pernah berutang kepada sang pedagang.
Selain itu, Fifian juga memastikan perempuan yang dimarahi oleh pedagang itu bukan dirinya, melainkan dua orang stafnya yang ikut dalam kunjungan itu.
“Intinya pada saat saya berkunjung ke pasar, saya mendengar keributan di sekitar situ. Saya kira keributan apa, saya kira cuma hal yang biasa, tidak sampai seheboh ini,” kata Fifian pada Selasa (18/4/2023).
Hal tersebut dikatakan Fifian melalui sambungan telepon video (video call) dengan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole saat berdinas ke DKI Jakarta.
Lewat sambungan video, Fifian menyatakan langsung menelusuri video yang sempat viral itu.
Usai penelusuran tersebut, ternyata yang berutang ke pedagang itu adalah dua anak buahnya di Kabupaten Kepulauan Sula.
Adapun keduanya antara lain Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona yang berhutang kepada pedagang bernama Yanaleko sebesar Rp 85 juta.
Fifian mengaku tidak mengetahui tujuan dari anak buahnya itu meminjam uang sejumlah tersebut, termasuk apakah menjual nama dirinya atau tidak.
Meski demikian, Fifian sudah menyelesaikan persoalan itu dengan meminta klarifikasi dari dua anak buahnya.
Bahkan pedagang bernama Yana yang marah-marah, juga sudah meminta maaf atas tindakannya yang menyeret nama Fifian.
Walkot Prabumulih Akui Salah Mutasi Kepsek SMPN 1 Usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar, Kakak Adik di Bogor Harus Bergantian Seragam untuk Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Irjen Krishna Murti dari Publik, Dikaitkan Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.