SIM Keliling

Layanan SIM dan Samsat Libur dari 19-25 April, Bagi yang Habis Masa SIM bisa Diurus Sesudahnya

Pengumuman layanan SIM dan Samsat Keliling, Gerai SIM dan Satpas di bawah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur lebaran 2023.

NTMC Polri.info
Pengumuman layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta selama Libur Lebaran 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengumuman layanan SIM dan Samsat Keliling, Gerai SIM dan Satpas di bawah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur lebaran 2023.

Layanan SIM dan Samsat ini tutup mulai 19-25 April 2023. 

Bagaimana masa habis SIM dan STNK pada masa libur lebaran tersebut? 

Dikutip dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya, bagi Anda yang masa SIM habis pada tanggal 19-25 April 2023, bisa melakukan perpanjangan di tanggal 26 April hingga 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Jadi tidak dikenakan bikin baru, tetap berlaku perpanjangan SIM. 

Bagi Anda yang tidak melakukan perpanjangan pada 26 April - 3 Mei 2023 maka akan dikenakan pembuatan SIM baru. 

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Selasa 18 April di Jakarta, Depok, Cinere, Bekasi dan Tangerang

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Hari Terakhir Layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa 18 April, Serta Alamat Satpas dan Gerai di Mal

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

Biaya Bikin SIM Baru

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved