Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Disiplin Siap Diberikan

Surat edaran tersebut juga telah ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi pada Senin 17 April 2023

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Joko Supriyanto
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto 

WARTAKOTALIVE.COM,BEKASI SELATAN Pemerintah Kota Bekasi memastikan melarang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Bekasi untuk menggunakan kendaraan operasional dinas sebagai alat transportasi mudik ke kampung halaman.

Larangan ini pun juga sesuai surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023.

Surat edaran tersebut juga telah ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bekasi, Junaedi pada Senin 17 April 2023.

Baca juga: Pastikan Mudik Pakai Mobil Listrik Aman, PLN Imbau Pemudik Isi Daya Penuh: Ada 31 SPKLU di Jakarta

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran itu.

"Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M," tulis surat edaran tersebut.

Dalam surat itu, kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;

Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.

Pemerintah Kota Bekasi juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh Pejabat dan/atau pegawai dilingkungan lnstansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan.

Baca juga: Tips Aman Berkendara Motor di Malam Hari Saat Mudik Lebaran, Poin Terakhir Wajib Dipatuhi

Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved