Kriminalitas

Dito Mahendra Resmi Jadi Tersangka, Bakal Jadi DPO Bila Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Dito Mahendra Resmi Jadi Tersangka soal Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Bakal Terbitkan DPO jika Kembali Mangkir

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dok. Kompas TV
KPK Temukan 15 Senjata Api Berbagai Jenis di Rumah Dito Mahendra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Penetapan Dito sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.

Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Ari Wibowo Gugat Cerai Inge Anugrah Setelah 16 Tahun Menikah, Tinggal Serumah Meski Sering Cekcok

Baca juga: Masih Tinggal Satu Apartemen, Rumah Tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah Lima Tahun Bermasalah

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.

Kendati demikian, Dito justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Atas hal itu, pihaknya akan memasukan Dito ke Daftar Pencarian Orang (DPO) andai kembali mangkir.

"Ya, kami akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujar Djuhandani.

Dito Mahendra Dicekal ke Luar Negeri

Bareskrim Polri yang hingga kini masih memburu Dito Mahendra menduga yang bersangkutan bersembunyi di suatu tempat usai kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal naik ke tingkat penyidikan.

Bareskrim sudah melakukan cegah tangkal Dito Mahendra agar tidak kabur ke luar negeri.

"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved