Berita Video

VIDEO Aturan Baru KPK Bagi Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN Tunjangannya Bisa Ditahan

Pejabat yang tak membuat Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) kini bisa dijatuhi sejumlah sanksi, yaitu penahanan tunjangan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pejabat yang tak membuat Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) kini bisa dijatuhi sejumlah sanksi, satu di antaranya adalah penahanan tunjangan.

Hal ini akan terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya pada Sabtu (15/4/2023).

Pahala menerangkan, ketentuan sanksi akan tercantum dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

Sanksi-sanksi tersebut bisa berupa penundaan promosi, tak boleh ikut pendidikan hingga penahanan tunjangan.

Dikatakan oleh Pahala bahwa beberapa lembaga dan kementerian sudah ada yang menerapkan sanksi tersebut.

Penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh lapor LHKPN ini memang diperbolehkan dalam undang-undang.

Asalkan hukuman yang diberikan terbatas pada sanksi administratif.

Baca juga: VIDEO Kode Musang King & Everybody Happy Walikota Bandung Yana Terima Suap

KPK pun akan mengatur lebih detail sanksi yang dijatuhkan oleh atasan pada para bawahan.

Apabila tak diberi sanksi, maka KPK akan mengumumkan pejabat tersebut ke publik sehingga mereka akan mendapat sanksi sosial.

“Sehingga kalau misalkan dia tidak diberi sanksi kita umumkan, nah media menghukumlah atasannya,” tutur Pahala.

Baca juga: VIDEO Profil Dokter Cantik yang Bikin Yudo Obsesi sampai Bikin Onar

“Jadi itu sanksi tahun 2020 peraturan akan kita revisi, sanksinya kita detailkan,” kata Pahala.

Adapun KPK sudah merilis 10 lembaga non kementerian dengan tingkat pelaporan LHKPN terendah pada Jumat (14/4/2023).

Sebanyak dua di antaranya adalah lembaga yang dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved