Pelecehan Seksual

Pemuda Pamijahan Bogor Lakukan Pelecehan Seksual pada Bocah, Berakhir Damai karena ODGJ

Seorang pemuda di Pamijahan, Kabupaten Bogor, melakukan pelecehan seksual pada bocah perempuan, ternyata penderita ODGJ.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
warta kota/hironimus roni
Orangtua bocah yang menjadi korban pelecehan seksual dari seorang pemuda berinisial URH (27), warga Kampung Kaung Gading, Desa Cibitung Kulong, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melakukan mediasi setelah diketahui menderita ODGJ, Kamis (13/4/2023). Foto: Polsek Cibungbulang 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - URH (27), warga Kampung Kaung Gading, Desa Cibitung Kulong, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi, Kamis (13/4/2023).

Dia ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

Pelecehan itu terjadi pada Selasa (11/4/2023) di Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan.

Kapolsek Cibingbulang AKP Zulkernaidi mengatakan URH ditangkap berdasarkan adanya aduan warga ke kantor Polsek Cibungbulang.

"Warga melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Zulkernaidi, Jumat (14/4/2023).

Dia menjelaskan, ada tiga orang anak perempuan yang menjadi korban URH yaitu IKK Bin R (9), ANP Bin K (8), dan ASE Bin F (10).

"Ketiganya beralamat di Kampung Pasar Jumat, Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan," jelas Zulkernaidi.

Pelaku sempat diamankan warga sebelum dibawa oleh anggota Sat Pol PP Pamijahan ke Polsek Cibungbulang.

Baca juga: Pelecehan Seksual, Polisi Tahan Pemuda setelah Rekam Pengunjung Wanita Ganti Baju di Atlantis Ancol

"Ketika di tanya-tanya, jawabannya tidak jelas. Ada indikasi pelaku menyandang gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku di dalam tasnya," paparnya.

Polsek Cibungbulang mengarahkan orangtua korban untuk membuat laporan polisi ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bogor.

Namun, setelah diketahui pelaku memiliki indikasi gangguan jiwa (ODGJ), maka pihak para orangtua korban urung melakukannya.

"Orangtua korban tidak jadi membuat laporan ke PPA Polres Bogor. Kasus ini diselesaikan melalui musyawarah di kantor Kecamatan Pamijahan bersama perangkat desa," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Ungkap Calon Tersangka Baru, Singgung APA Soal Info Pelecehan Seksual AG

AKP Zulkernaidi mengimbau para orangtua mengawasi anak-anak pada saat di luar rumah demi keamanan anak mereka.

"Semoga tidak akan ada lagi perbuatan yang tidak baik ke depannya kepada anak-anak yang masih di bawah umur. Mari kita sama-sama menjaga situasi aman tertib, nyaman dan kondusif," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved