Rabu, 20 Mei 2026

Heboh, Orang Kaya Ini Beli Pelat Nomor Cantik dengan Harga Rp 220 Miliar

Percayakah Anda ada orang yang mau beli pelat nomor cantik kendaran seharga Rp 220 miliar?

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi - Pelat nomor cantik bisa dijual hingga Rp 220 miliar 

WARTAKOTALIVE.COM - Percayakah Anda ada orang yang mau beli pelat nomor cantik seharga Rp 220 miliar?

Kenyataannya memang ada, ini terjadi di Dubai

Dikutip dari Carbuzz.com, Jumat (14/4/2023), belum lama ini pelat nomor cantik dengan hanya dua karakter "P7" dilelang.

Luar biasanya, pelat nomor tersebut berhasil terjual sebesar 55 juta dirham atau sekitar Rp 220 miliar.

Penjualan tersebut mematahkan rekor sebelumnya dengan pelat nomor "1".

Pelat nomor tersebut dilelang di Abu Dhabi dan terjual sebesar 52,2 juta dirham atau sekitar Rp 209 miliar.  

Penjualan pelat nomor enam dan tujuh angka, biasanya terjadi di lelang untuk tujuan amal, tidak jarang terjadi di Uni Emirat Arab.

Hasil lelang tersebut akan disumbangkan ke 1 Billion Meals Endowment.

Yayasan tersebut merupakan inisiatif bantuan pangan global yang dilakukan oleh penguasa Dubai, yakni Sheikh Mohammed bin Rashid.

Baca juga: Pengemudi Tutup Pelat Nomor Kendaraannya Pakai Lakban, Begini Tindakan Polisi

Harga nomor cantik di Indonesia

Untuk diketahui, di Indonesia pun setiap orang juga bisa menggunakan pelat nomor cantik pada kendaraan kesayangannya.

Harga yang diberikan berbeda-beda, tergantung dari jumlah karakternya.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Mitsubishi Pajero Sport warna putih berpelat nomor kendaraan palsu RI 1 ditahan, usai hendak menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).
Mitsubishi Pajero Sport warna putih berpelat nomor kendaraan palsu RI 1 ditahan, usai hendak menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020). (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)

Berikut ini biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020: NRKB satu angka.

Baca juga: Viral, Komisaris Pelni Kang Dede Salahgunakan Pelat Nomor Dinas Pejabat Kemenhan?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved