Berita Karawang

Pemkab Karawang Pecat Oknum Satgas PMKM Dinsos yang Perkosa ODGJ Cantik

Ridwan Salam menjelaskan, pihaknya juga berjanji akan melakukan evaluasi SDM di dinasnya agar kejadian serupa tak lagi terulang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap oknum Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang yang merudapaksa perumpuan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG------ Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat memecat oknum Satuan Tugas (Satgas) PMKS
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial karena memperkosa perempuan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

Plt Kepala Dinsos Karawang, Ridwan Salam menegaskan, pihaknya langsung memecat petugas honorer tersebut.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.

"Status pelaku saat ini sudah diberhentikan, dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Polres Karawang," katanya di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).

Ridwan Salam menjelaskan, pihaknya juga berjanji akan melakukan evaluasi SDM di dinasnya agar kejadian serupa tak lagi terulang.

Pelaku sendiri belum satu tahun bekerja sebagai Satgas PMKM.

Baca juga: Kronologi Pegawai Dinsos Karawang Perkosa ODGJ Cantik, Mengaku Tak Tahan Lihat Korban Pakai Daster

"Ini menjadi bahan evaluasi kami, jadi akan kita evaluasi terkait teknis pelayanannya, regulasi, terutama sistem rekrutmennya kita akan lebih selektif lagi," ujarnya.

Menurutnya, sepanjang pelaku bekerja juga memiliki beberapa catatan dalam melakukan penanganan.

Salah satu, ia pernah melihat secara langsung tindakan pelaku yang kurang humanis saat menangani ODGJ laki-laki.

"Contoh kasus, dia pernah menangani kasus ODGJ laki-laki dan perlakuannya kurang humanis," bebernya.

Sebelumnya, pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Kabupaten Karawang akhirnya ditangkap polisi.

HNA (24), ODGJ asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa pelaku inisial HYD (41) alias Brow, seorang petugas PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, awalnya korban berinsial HNA (24) warga asal Bandung ditemukan terlantar di wilayah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.

Saat ditanya warga, jawaban korban melantur dan mengaku sedang mencari suaminya. Hingga oleh warga menghubungi petugas Dinas Sosial.

"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).

Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.

Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor. Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.

"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku. Namun, pelaku membantahnya.

"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk di pulangkan ke Bandung," terangnya.

Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaiakn lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.

Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.

Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur. 

Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.

"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca juga: Mulut Dilakban dan Tangan Terikat, Saat Wanita Pemilik Hotel Assirot Residence Ditemukan Tewas

KPAI mengecam

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Wawan Wartawan.

Managing Partner Arsyakaila Law Firm itu mengaku akan mengawal kasus tersebut.

Sebab, menurutnya, peristiwa tersebut sangat biadab dan mencoreng instutisi Kabupaten Karawang.

"Ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga, khususnya Dinas Sosial Karawang, kami secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban agar mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum yang nanti akan dilakukan," kata Wawan, pada Kamis (13/4/2023).

Wawan pun meminta semua pihak menanggapi serius kejadian tersebut, khususnya pihak kepolisian dan Pemkab Karawang.

Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya akan segera temui keluarga korban untuk segera memberikan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban.

"Engga usah khawatir, kita akan kawal sampai selesai. Jangan berpikiran terkait uang, seperti yang ramai dalam pemberitaan, mereka belum membuat laporan polisi karena tidak memiliki biaya untuk proses laporan," beber dia.

Baca juga: Dinikahi Syekh Puji saat Berusia 12 Tahun, Lutfiana Ulfa Viral setelah Buka-bukaan Urusan Ranjang

Diberitakan sebelumnya, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) cantik diduga diperkosa satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.

Pemerkosaan itu diduga terjadi di ruangan kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ODGJ cantik itu berinsial HN yang berasal dari Bandung.

Korban diduga diperkosa oleh satgas PMKM berinisial HR.

Kejadian bermula ketika HN sedang dalam penanganan oleh pihak Dinsos Karawang. 

Diduga HR melakukan pemerkosaan terhadap ODGJ sebanyak dua kali, di kamar mandi dan di ruangan Sekre IPSM Dinas Sosial Karawang.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya memang benar, sedang kita tangani kasus itu," katanya, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/4/2023).

Ia meminta awak media bersabar dan berjanji akan menginformasikan perkembangan terbarunya.

"Iya nanti ada perkembangannya kita kabari informasikan lagi," beber dia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved