Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional

Pakar Hukum Pidana Ingatkan Sekolah Internasional Masukkan Pelajaran Keagamaan dan PPKN

Pakar Hukum Pidana Ingatkan Sekolah Internasional Masukkan Pelajaran Keagamaan dan PPKN. Ini Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
istimewa
Praktisi hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad 

WARTAKOTALIVE.CON, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengungkap, ada beberapa sekolah bertaraf internasional di Ibu Kota yang tidak memasukkan mata pelajaran penting di Tanah Air. Mata pelajaran yang dimaksud adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) serta Bahasa Indonesia.

Menurut dia, regulasi tentang pendidikan dibuat agar pendidikan di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, ke-Indonesiaan dan profesionalisme.

Kata dia ketentuan tersebut, harus dilaksanakan secara konsisten tanpa diskriminasi.

“Untuk memastikan pelaksanaan ketentuan secara rutin dilakukan pengawasan, evaluasi dan akreditasi," ujar Suparji pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Motor Kesayangan Digondol Maling, Wartawati Ini Sedih Tak Bisa Meliput Kegiatan Wapres KH Maruf Amin

Baca juga: Pemerkosa ODGJ Cantik Asal Bandung Ditangkap, Akui Nafsu Waktu Lihat Korban Ganti Baju Pakai Daster

Menurutnya, pemerintah harus menindak sekolah yang tidak memenuhi regulasi tersebut.

Dia berujar, penindakan dikakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi orangtua untuk memperhatikan akreditasi, profil, kurikulum yang legal dan resmi bagi Indonesia dan reputasi sekolah yang hendak dituju.

Pastikan sekolah tersebut memang memiliki izin legal untuk menjalankan program atau kurikulum yang diharapkan.

“Pastikan juga bahwa sudah berkolaborasi dengan sekolah Indonesia lainnya,” ucap dia.

Baca juga: Viral Curanmor Cantik di Magelang, Bibirnya Merah-Hidungnya Mancung, Tapi Suka Minum Pil Koplo

Baca juga: Viral Petugas Dinsos Karawang Diduga Perkosa ODGJ Cantik Asal Bandung, Komisioner KPAI Turun Tangan

Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sebuah sekolah internasional yang tidak memperhatikan nilai keagamaan dan keindonesiaan.

Dia mencontohkan, bagi pelajar warga negara asing (WNA), sekolah tidak memberlakukan kurikulum yang memuat pendidikan Bahasa Indonesia serta Sejarah dan Budaya Indonesia.

“Dalam menyusun kurikulum, (sekolah) tidak memasukkan mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia bagi peserta didik WNI (warga negara Indonesia),” ucap dia.

Diketahui, sekolah-sekolah internasional di Indonesia diwajibkan memiliki status yang disyarakatkan oleh pemerintah untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan.

Syarat ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia.

Hal ini dimaksudkan agar dapat mentransfer keterampilan (skills) dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved