Jumat, 15 Mei 2026

Kriminalitas

Maling Handphone di Bekasi Ditangkap Korbannya setelah Dilacak lewat Surel

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan awalnya korban tak menyadari bahwa kontrakannya telah dibobol maling berinisial I

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi merilis kasus pencurian handphone, Rabu (12/4/2023) 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN -- Ponsel pintar yang beredar di masyarakat dilengkapi dengan sistem yang mampu melacak keberadaan seseorang melalui surat elekteronik (surel) atau email yang tertaut di ponsel tersebut.

Dengan bantuan teknologi tersebut, seorang korban pencurian HP di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya bersama petugas kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan awalnya korban tak menyadari bahwa kontrakannya telah dibobol maling berinisial I (27) pada Senin (20/3/2023) dini hari lalu.

"Pelaku datang ke kontrakan menggunakan sepeda motor, masuk ke salah satu kamar dengan cara membobol jendela," kata Twedi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Terpantau Kamera Pengawas, Pelaku Pencurian Bermodus Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polres Metro Bekasi

Pelaku selanjutnya menggasak satu unit lapotop merek Lenovo, dua unit ponsel merk Samsung milik korban penghuni kontrakan. 

"Pada saat kejadian korban di dalam kontrakan sedang tertidur, ketika bangun baru dia sadar barang-barangnya hilang," ucap Twedi. 

Tak begitu saja pasrah, korban buru-buru melacak keberadaan ponselnya yang dibawa kabur pelaku melalui HP milik tetanggannya.

Setelah memasukan alamat surel di HP milik temamnya, posisi pelaku pertama kali dicek berada di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. 

"Dilacak terlihat di Setu, lalu bergerak ke arah Jakarta Barat dan diikuti oleh korban dibantu oleh keluarganya," terangnya. 

Di Jakarta Barat, korban dibantu warga langsung mengamankan tersangka.

Baca juga: Empat Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Polisi di Jaksel, Motor Jenis Matik Jadi Incaran

Dia kedapatan menjual hasil curian ke seorang penadah berinisial S. 

"Kedua tersangka kami amankan baik pelaku pencuriannya dan penadahnya," ucap Twedi. 

Tersangka I dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman paling lama empat tahun penjara. 

Pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM di Bekasi

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved