Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tidak Hadir saat Sidang Banding, Humas Pengadilan Tinggi DKI Kasih Penjelasan
Terdakwa Ferdy Sambo tidak hadir dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (12/4/2023).
Penulis: Miftahul Munir |
WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIH - Terdakwa Ferdy Sambo tidak hadir dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (12/4/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan menjelaskan, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya kewajiban untuk hadir.
"Baik terdakwa maupun penuntut pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Alasan lain karena Pengadilan Tinggi DKI tidak memiliki juru sita seperti yang ada di Pengadilan Negeri (PN).
Kemudian, terdakwa dan penuntut umum nanti juga punya hak untuk mengajukan Kasasi jika permohonan banding di tolak.
"Kalau dia hadir, pasti nanti dianggapnya juga tidak hadir, supaya tidak dirugikan tenggat waktu mengajukan Kasasi," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023) siang.
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso mengatakan, Pengadilan Tinggi menguatkan (hukuman mati) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding.
"Ketiga, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
Sama seperti dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga: Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Singgi mengaku, putusan yang telah diambil Pengadilan Tinggi akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Maupun ke pada terdakwa melalui kuasa hukum, kami persilakan untuk melanjutkan banding ke tahap kasasi," tegasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.