DPRD Kabupaten Bogor

Raperda Pemajuan Kebudayaan Selesai Dibahas, DPRD Kabupaten Bogor Segera Undang Budayawan

Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan merampungkan pembahasan Raperda tersebut

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan, Dadeng Wahyudi mengatakan pihaknya merampungkan Raperda Pemajuan Kebudayaan dan selanjutnya mengundang para budayawan agar dilakukan dengar pendapat. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan merampungkan pembahasan Raperda tersebut.

Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan, Dadeng Wahyudi menyampaikan bahwa pembahasan Perda tersebut sudah masuk tahap final.

"Pansus akan membawa hasil pembahasan untuk disetujui dalam rapat paripurna bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Dadeng, Senin (10/4/2023).

Namun sebelum membawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Pansus akan mengundang perwakilan budayawan dan pemilik lembaga kebudayaan untuk mengurai lagi pasal demi pasal yang terdapat pada raperda tersebut. 

Baca juga: Wujudkan Kabupaten Layak Anak, DPRD Kabupaten Bogor Tambah Anggaran KPAD Tahun 2023

Dalam bulan ini, Pansus akan mengundang para budayawan dan pemilik lembaga-lembaga kebudayaan di Kabupaten Bogor.

"InsyaAllah pekan-pekan ini akan ketemu budayawan dan lembaga-lembaga kebudayaan untuk hiring kita supaya di Perda itu maksimal," ujarnya.

Hearing atau dengar pendapat itu dilakukan untuk membahas kembali pasal per pasal yang ada pada Perda Pemajuan Kebudayaan itu.

Baca juga: Rudy Susmanto Dukung Ide Ridwan Kamil untuk Atasi Masalah Tawuran Pelajar di Kabupaten Bogor

"Kami bakal minta pasal per pasal yang akan kita bahas, karena itu ada 84 pasal. Kami ingin meminta masukan dari mereka, selama ini apa kendalanya, sehingga di Perbup nya nanti kita akan sarankan," ungkap Dadeng.

Anggota Fraksi PKS itu menyarankan ke pemerintah daerah untuk terlebih dahulu memprioritaskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Insentif Juru Pelihara (Jupel) di Kabupaten Bogor.

"Saya menyerankan tentang insentif bagi penunggu atau Jupel, yang menunggu situs-situs itu. Karena ada insentif, mudah-mudahan sesuai dengan UU yang di atasnya," tandas Dadeng.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved