Berita Daerah

Gubernur dan Kapolda Jateng Sepakat Larang Petasan di Malam Takbiran

Terlebih petasan yang mengandung bahan peledak itu kerap memakan korban luka.

Editor: Ahmad Sabran
HO
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Mapolres Batang, Jateng, Selasa (11/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo tegas melarang masyarakat untuk memproduksi petasan dan sejenisnya terutama di malam takbiran nanti.

Hal ini merupakan komitmen Ganjar dalam mewujudkan ibadah Ramadan dan Lebaran aman.

Hal senada diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Batang untuk tidak bermain atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan hinnga Idul Fitri tahun 2023 ini. 

“Saya mengimbau betul kepada masyarakat, hentikan. Tidak ada yang boleh memproduksi petasan dan diharapkan kita bisa beramadan dan masuk lebaran tanpa petasan,” kata Ganjar dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Jateng, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Penghuni Kos di Sunter Diciduk BNNK Jakarta Utara, Petugas Temukan Sabu hingga Alat Hisap Bong

Menurut Ganjar, masih banyak cara yang bisa dilakukan dalam rangka memeriahkan perayaan umat muslim tersebut. Khususnya cara-cara yang tidak membahayakan keluarga, saudara, dan lingkungan sekitar.

“Ada kok cara lain yang lebih baik dan kemudian kita mesti menjaga keselamatan keluarga, anak-anak kita, apalagi mereka membuat (memproduksi petasan) di tempat-tempat yang tidak terlihat oleh kita,” kata Ganjar.

Ganjar pun mengajak jajarannya di kabupaten/kota untuk merangkul berbagai pihak dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya petasan.

Terlebih alat yang mengandung bahan peledak itu kerap memakan korban.

Baca juga: Gelontorkan APBD Senilai Rp 524 miliar, Legislator Desak Dispora DKI Jakarta Bangun 14 GOR

“Ini saya titip sehingga kawan-kawan di Pemerintah Daerah lalu bisa bekerja sama saya kira dengan babinsa, babinkahtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi,” pungkas Ganjar.

Ganjar pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian agar masyarakat bisa aman beribadah tanpa petasan.

Ganjar mengapresiasi Kepolisian yang selama ini serius memberikan keamanan kepada masyarakat.

“Kami juga mengapresiasi kerja keras dari kepolisian yang terkait dengan petasan. Sudah tiga kali ditemukan,” pungkas Ganjar.

Kapolda Jateng menyampaikan penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat.

"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved