Berita Viral
Kekasih Mario Dandy AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Kekasih Mario Dandy inisial AG divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas penganiayaan terhadap mantan kekasihnya David Ozora.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Kekasih Mario Dandy inisial AG divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas penganiayaan terhadap mantan kekasihnya David Ozora.
Vonis AG jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun vonis terhadap AG dibacakan majelis hakim pada Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kata hakim, AG dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primere.
Baca juga: Keluarga David Ozora Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Divonis Maksimal Hari Ini
Maka dari itu AG dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di lapas khusus anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,"
Diketahui sebelumnya AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.