Berita Nasional

Badan Pengelola Keuangan Haji Luncurkan Program Balik Kerja Bareng BPKH 2023, Berikut Cara Daftarnya

Program Balik Kerja Bareng BPKH 2023 menyediakan moda transportasi total 60 Bus Executive secara gratis dari 3 titik keberangkatan mudik.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan luncurkan Program Balik Kerja Bareng BPKH 2023 di Muamalat Tower, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

(2) Jawa Timur, dan

(3) DI Yogyakarta.

BPKH pun menyediakan 60 Bus Executive yang dapat mengangkut 2650 orang terdiri dari: 1.450 hari pertama dan 1.200 hari kedua.

Selain itu, peserta atau penumpang Balik Kerja Bareng BPKH 2023 akan mendapatkan kaos dan souvenir pada saat keberangkatan, snack dan makan 1 kali.

Serta dalam perjalanan mendapatkan informasi dan edukasi tentang BPKH dan dunia perhajian.

Perjalanan Peserta atau Penumpang Balik Kerja Bareng BPKH 2023 juga dilengkapi dengan asuransi perjalanan.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan untuk dapat mengikuti program "Balik Kerja Bareng BPKH 2023" ini, calon peserta dapat mendaftar secara online mulai hari ini, Senin 10 April 2023 sampai 20 April 2023.

Program Kemaslahatan luncurkan Program Balik Kerja Bareng BPKH 2023
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program Kemaslahatan luncurkan Program Balik Kerja Bareng BPKH 2023.

 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut: http://bit.ly/BalikKerjaBPKH2023.

Namun jika kuota sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran maka pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran "Balik Kerja Bareng BPKH 2023" yaitu sebagai berikut:

1. Calon Pemudik adalah seorang yang dapat menunjukkan kartu karyawan/karyawati/ pekerja atau identitas lain yang dapat membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.

2. Calon Pemudik balik belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun

3. Wajib mengisi data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan

4. Peserta mendaftarkan anggota keluarganya maksimal 3 orang (atau total jumlah dalam 1 formulir adalah 4 orang, Balita terhitung 1 kursi).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved