Berita Video

VIDEO Ngaku Diserang Geng Motor, Bocah di Karawang Ini Ternyata Dibacok saat Tawuran

Polres Karawang mengungkap kasus pembacokan bocah usia 14 tahun di Kecamatan Telukjambe Timur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Polres Karawang mengungkap kasus pembacokan bocah usia 14 tahun di Kecamatan Telukjambe Timur.

Korban awalnya mengaku diserang geng motor saat keliling membangunkan sahur pada Rabu (29/3/23) pukul 03.00 WIB. Padahal, korban terkena bacokan saat tawuran antar warga kelompok.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo menjelaskan, kejadian pembacokan itu terjadi berawal ada kelompok saling bertemu tawuran.

Pemicunya, kedua kelompok itu saling ejek di media sosial.

"Di sana mereka lakukan pertemuan, salah satu kelompok melihat ada yang bawa senjata tajam hingga akbirnya ada terkena bacokan seorang bocah HAR (14)," kata Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (5/4/2023).

Ia menjelaskan, korban mengalami luka bacok di bagian punggungnya dan dirawat di RSUD Karawang.

Setelah korban keadaan membaik, pihaknya langsung memintai keterangan dan melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelakunya dan kami kerahkan tim Sanggabuana Polres Karawang untuk memburu pelaku," beber dia.

Baca juga: VIDEO Kapolri Resmikan Ground Breaking Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kawasan PIK 2

Akhirnya, pada 1 April 2023 tim Sanggabuana berhasil menangkap satu pelaku inisial FA (17)
saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel Karawang Barat.

"Jadi bukan karena geng motor, ini karena tawuran atau perkelahian antar kelompok," katanya.

Ia menambahkan, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Baca juga: VIDEO Sempat Bilang KW, Ini Daftar Harga Tas Mewah Istri Rafael Alun

Selain itu bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak
dengan menggunakan pasal 358 KUHP tentang setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP.

Terhadap pelaku tawuran, diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat dan 4 tahun penjara apabila meninggal dunia.

"Sekali kami imbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Jangan terlibat tawuran atau perkelahian. Cek anaknya keluar kemana, main dengan siapa jika belum pulang ke rumah," tandasnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved