Sabtu, 2 Mei 2026

Anak Pejabat Pajak

Sidang Vonis Pelaku Anak AG akan Dilakukan Secara Terbuka dengan Beberapa Pembatasan

Sidang putusan AG digelar di PN Jakarta Selatan dengan beberapa pembatasan pada Senin (10/4/2023).

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang agenda putusan terhadap pelaku anak AG akan digelar secara terbuka. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sidang pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akan segera berakhir.

Diketahui, majelis hakim yang menyidangkan pelaku anak AG, akan menyampaikan putusan pada Senin (10/4/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang agenda putusan terhadap pelaku anak AG akan digelar secara terbuka.

Namun, karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, dan kapasitas ruang sidang khusus anak yang sempit, maka tetap akan dilakukan beberapa pembatasan.

Baca juga: Isu Pelecehan Terbantahkan, AG Kerap Kirim Foto Secara Sukarela ke David Ozora dan Ngaku Kangen

"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang di sidang anak, karena UU SPPA jelas ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

"Kedua, kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam," ujar Djuyamto.

Selain itu, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa AG juga tidak diwajibkan hadir di muka persidangan.

Yang pasti, kata Djuyamto, beberapa pihak akan hadir secara langsung, seperti kuasa hukum terdakwa, panitera, dan keluarga korban.

"Jelas yang hadir dari penasehat hukum terdakwa, JPU, pembimbing kemasyarakat, pekerja sosial, majelis hakim, panitera, dan dari orang tua korban keluarga korban bisa hadir," terang Djuyamto.

Baca juga: Kalau Sembuh David Ozora Bilang Ingin Sowan Gus Mus, Ziarah Makam Gus Dur di Jombang

Nota Pembelaan AG Ditolak

Sementara itu, pihak pelaku anak AG (15), sampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2023).

Kubu David Ozora melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani menyebut jika nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum AG tidak kuat.

"Ada 10 kesimpulan dari jaksa yang menyebutkan fakta bahwa pelaku AG ini bersalah," kata Melisa.

Menurut Melisa, 10 kesimpulan bersalah yang dinyatakan oleh jaksa tak bisa dibantah oleh kuasa hukum AG, baik secara faktual maupun yuridis.

BERITA VIDEO: Fenomena Wanita Sakti Ida Dayak, Dokter Ahli Tulang Ungkap Fakta Medis

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved