Lebaran 2023

Heru Budi Hartono Ingatkan ASN Pemprov DKI Jakarta Tidak Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

warta kota/leonardus wical
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya digunakan untuk pulang kampung saat cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 H.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja nggak boleh,” kata Heru di Balai Kota DKI pada Kamis (6/4/2023).

Heru meminta kepada para pejabat yang mendapat kendaraan dinas untuk mematuhi kebijakan ini.

Baca juga: Heru Budi Hartono Pilih Salat Idulfitri 1444 Hijriah di Masjid Fatahillah Ketimbang JIS, Ada Apa?

Apalagi aturan ini bukanlah hal yang baru, karena setiap jelang lebaran pemerintah daerah akan melarangnya.

“Ya sudah dibawa pulang saja nggak boleh, apalagi dibawa keluar kota ya nggak boleh,” ujar Heru yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini.

Diketahui, pada tahun lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bela Heru Budi Hartono, Terungkap Alasan Tidak Ikut Rapat Paripurna

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB saat itu, Tjahjo Kumolo, dalam SE tersebut, 14 April 2022 yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kemenpan RB belum menerbitkan larangan soal menggunakan kendaraan dinas untul Lebaran 2023. Pada tahun ini, hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 dimulai pada 19-21 April serta 24-25 April 2023. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved