Berita Nasional
Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Tunggu Sampai 27 Mei untuk Lakukan Ini
Bursok Anthony Marlon, pegawai pajak yang desak Sri Mulyani mundur akan melakukan langkan ini jika sampai 27 Mei 29023 surat tak dibalas Sri Mulyani
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
• Lantas, bagaimana uang haram tersebut bisa masuk ke dalam sistem keuangan di perbankan? Salah satunya adalah dengan membuat PT-PT bodong, seperti PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers dengan melakukan kerjasama ke berbagai bank untuk dibuatkan rekening virtualnya, sehingga dari rekening-rekening virtual inilah uang-uang haram tersebut diduga dapat masuk ke sistem keuangan di perbankan. Atau, bisa jadi uang tersebut disimpan di SDB (Safe Deposit Box) terlebih dahulu sebelum masuk ke sistem keuangan di perbankan, juga dengan melakukan kerjasama ke berbagai bank yang mau diajak kerjasama.
• TPPU sejatinya juga merupakan pelanggaran korupsi bila diambil contoh kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang memiliki uang sebesar Rp37 miliar di SDB (Safe Deposit Box) dengan menggunakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jumlah temuan sebesar Rp37 miliar yang menurut KPK tidak ada dilaporkan dalam LHKPN seharusnya tidak juga tercantum dalam SPT Tahunan
RAT dimana berdasarkan pasal 17 UU Pajak Penghasilan, dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp37 miliar tersebut, terdapat PPh yang terutang sebesar Rp12.644.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus empat puluh empat juta rupiah).
Itulah pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Bila jumlah sebesar Rp12.644.000.000,00 tersebut tidak dibayarkan, disanalah terjadinya kerugian negara dimana tidak membayar pajak sama dengan korupsi.
Baca juga: Bukan Cuma Sri Mulyani, Bursok Anthony Sentil Mahfud MD Soal TPPU Bukan Korupsi Kasus Rafael Alun
Sanksi atas dugaan tindak pidana perpajakan ini bisa ditetapkan berdasarkan kuasa pasal 39 UU KUP dimana sanksinya berupa pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak dibayar tersebut.
Sehingga negara berpotensi mendapatkan haknya sebesar maksimal Rp63.220.000.000,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah). Kenapa pendekatan dari sisi perpajakan ini tidak Ibu ungkapkan selaku orang nomor 1 di Kementerian Keuangan kepada Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD, sebelum Press Statement tanggal 11 Maret 2023?
Dikarenakan saya menduga jika Ibu mengetahui bahwa pendekatan dari sisi perpajakan seperti inilah yang menjadi salah satu yang diduga kuat bisa membuat harta oknum-oknum pegawai DJP menjadi jumbo luar biasa. Terduga pelanggar TPPU diduga bisa saja diskenariokan untuk tidak perlu membayar ke negara sebesar maksimal Rp63.220.000.000,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh juta rupiah).
Cukup bayar ke kantong oknum DJP setengahnya dan semua menjadi aman terkendali. Itu sebabnya kenapa Ibu tidak mau menjawab pertanyaan saya terkait para pejabat yang tertangkap tangan (OTT) oleh KPK atau aparat penegak hukum lain, tidak serta merta dijadikan tersangka pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan.
• Terkait SDB, seharusnya Ibu mengumumkan kepada publik bank mana yang telah memfasilitasi RAT dalam kemudahan menyimpan uang sebesar Rp37 miliar di dalam SDB. Bila kita mundur ke belakang, terkait kasus aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz, Bareskrim Polri jelas-jelas menyebutkan nama bank BCA tempat penyimpanan 2 sertifikat dan 1 flash disk milik Indra Kenz di dalam SDB milik bank BCA. Apakah Ibu khawatir jika ternyata bank tempat RAT menyimpan uangnya di SDB ternyata diduga di bank BUMN yang mana pengawasnya yang terdaftar di susunan anggota komisaris ternyata pejabat dari Kementerian Keuangan?
• Terkait SDB, bank tempat RAT menyimpan uangnya di SDB sudah seharusnya dimintakan pertanggung-jawabannya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku atas dugaan turut mengakomodir dugaan pelanggaran TPPU. Terus terang mama saya yang seorang lansia pernah menggunakan fasilitas SDB untuk menyimpan sebuah sertifikat rumah peninggalan almarhum papa saya demi keamanan dikarenakan di usia mama saya yang sudah di atas 70 tahun tidak memungkinkan menyimpan barang berharga tersebut seorang diri selain menggunakan fasilitas SDB.
Ringkas cerita, mama saya diminta untuk membuka rekening di bank pemilik fasilitas SDB, kemudian menulis di daftar yang diberikan bank, apa-apa saja yang mau dimasukkan ke dalam SDB. Uang tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam SDB dan pada saat mama saya mau memasukkan sertifikat tersebut ke dalam SDB, pihak bank turut menyaksikan bahwa yang dimasukkan ke dalam SDB adalah benar-benar sertifikat asli sesuai daftar yang diisi oleh mama saya. Di luar itu tidak diperkenankan sama sekali. Nah, terkait kasus RAT, tidak mungkin bank tidak mengetahui barang-barang yang dimasukkan RAT ke dalam SDB dikarenakan pihak bank dipastikan turut menyaksikan barangbarang yang dimasukkan ke dalam SDB saat itu satu-persatu sesuai daftar dikarenakan tentu bank juga menghindari jangan sampai ada barang-barang terlarang, seperti uang, narkoba, dll masuk ke dalamnya.
Atas temuan uang sebesar Rp37 miliar di SDB ini, pejabat bank dapat diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (UU Perbankan) dimana sanksinya selain pidana penjara maksimal 15 tahun, sanksi denda maksimal Rp300 miliar yang harus disetorkan ke kas negara juga menanti.
• Terkait SDB, seharusnya Ibu sebagai orang nomor satu di Kemenkeu dapat bekerja-sama dengan OJK utk melakukan investigasi ke seluruh SDB dikarenakan jangan-jangan banyak sekali bank-bank yang diduga mau diajak kerja-sama oleh nasabahnya untuk melakukan dugaan pelanggaran TPPU ini. Bahwa atas penjelasan saya di atas, sekali lagi, saya sama sekali tidak percaya jika Ibu sanggup menindaklanjuti pengaduan saya ini dan kasus-kasus yang menimpa Kemenkeu yang diduga juga melibatkan oknum-oknum pejabat Kemenkeu dan perbankan, berdasarkan kronologis yang sudah saya sampaikan dan apakah Ibu masih amanah dalam mengemban tugas sebagai Menteri Keuangan di negara Republik Indonesia ini ataukah tidak hanya Ibu yang sanggup menjawabnya dengan menggunakan hati nurani.
Demikian penyampaian hal-hal terkait dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023 ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
Bursok Anthony Marlon
Serangan Sri Mulyani
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani menjawab beragam isu yang menyudutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini.
Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, mengaku tengah mendalami sejumlah kasus saat ini.
Dalam press conference yang digelar di Kemenkeu pada Sabtu (11/10/2023), Sri Mulyani secara menyindir seorang pegawainya yang mendesak Kemenkeu menindaklanjuti pengaduan.
Sosok pegawai tersebut diketahui merupakan Bursok Anthony Marlon.
Dalam beberapa pekan belakangan, Bursok Anthony dikenal sebagai sosok yang sangat vokal.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II itu mendesak Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pengaduan terkait perusahaan bodong sejak dua tahun lalu.
"Saya ingin meyakinkan, anda-anda yang menyampaikan (pengaduan), kemarin juga ada yang menyampaikan, 'Oh Bu Sri Mulyani cuma omong doang, saya menyampaikan laporan, ternyata nggak (ditindaklanjuti)'," ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: Merembet ke Mana-mana, Bursok Anthony Minta Sri Mulyani Jerat Pejabat Bank BUMN yang Terlibat TPPU
"Ini ternyata staf saya sendiri yang membuat investasi dan kena tipu dari investasi bohong, yang disalahin saya. Investasi bodong ya dalam hal ini," ujarnya seraya menunjuk dadanya.
Dirinya mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.
Karena diakuinya, banyak orang yang mengalami masalah keuangan akan menyalahkan Kemenkeu sebagai pemegang kebijakan dan otoritas keuangan.
"Jadi banyak orang punya masalah keuangan, terus semua bermuaranya seolah-olah ke kami. Tapi gapapa, kita tangani saja, setiap yang kita anggap (mampu)," sindir Sri Mulyani.
"Kalau dia punya persoalan apa saja, dari mulai masalah pribadi, masalah perkawinan, sampai masalah karir dan masalah korupsi, semuanya mengalir kepada kita dan kita akan terus lakukan berdasarkan aturan-aturan kepegawaian yang ada," tutupnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bursok Anthony Marlon
Bursok Anthony
Sri Mulyani
Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan
pegawai Ditjen Pajak
Pegawai pajak
PT Bodong
Dorong UMKM Naik Kelas, Bramantyo Suwondo Ajak Pelaku UMKM Wonosobo Kuasai Digital Marketing |
![]() |
---|
Tinjau Rumah Pangan PNM, Zulhas Panen Brokoli hingga Ayam Petelur |
![]() |
---|
Tanamkan Cinta Al Quran Sejak Dini, Wakapolri Dirikan TPA Gratis di Palangka Raya |
![]() |
---|
Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN |
![]() |
---|
Wujudkan Ketahanan Pangan, IndoGriTech Expo 2025 Hadirkan Inovasi Teknologi Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.