Viral Media Sosial

Akui Bukan Orang yang Posting Potret Mesra Dicium Ambu Anne, Dedi Mulyadi Sudah Tak Cinta Lagi?

Akui Bukan Orang yang Posting Potret Mesra Dicium Ambu Anne, Dedi Mulyadi Sudah Tak Cinta Lagi?

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Facebook Kang Dedi Mulyadi
Fan Page Facebook Kang Dedi Mulyadi 

"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain," tegas Ojat kembali.

"Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," sambungnya. 

Ojat menyebut, Dedi Mulyadi masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Apalagi persidangan dari saksi penggugat tak mampu membuktikan keretakan rumah tangga Dedi Mulyadi dan Anne.

“Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini,” jelas dia.

Bupati Purwakarta Ambu Anne usai sidang gugatan cerainya atas suaminya Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Ambu Anne usai sidang gugatan cerainya atas suaminya Dedi Mulyadi (Warta Kota/ Muhammad Azzam)

Resmi Bercerai

Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi. Kini Anne sudah tidak lagi menjadi istri dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, pada Rabu (22/2/2023).

Dalam persidangan itu hakim ketua membacakan secara garis besar sidang gugatan cerai mulai dari langkah mediasi hingga putusan.

Mediasi yang dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak dibatasi.

Namun tidak adanya titik temu damai dalam mediasi itu, sehingga berlanjut kepada tahapan sidang selanjutnya.

Diperdengarkan juga alasan penggugat melakukan gugata cerai, kemudian kedua pihak saling menghadirkan saksi dan bukti.

Hakim menerima semua saksi dan bukti dari penggugat Anne namun hakim mengesampingkan saksi dan bukti dari tergugat Dedi Mulyadi.

Selanjutnya, Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.

"Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir," demikian yang dibacakan Hakim ketua.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved