Berita Video
VIDEO : Jonathan Latumahina Ingin Sidang Mario Dandy Disiarkan Secara Langsung
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina minta sidang untuk Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Muhamad Rusdi
WARTAKOTALIVE.COM, -- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina minta sidang untuk Mario Dandy dan Shane Lukas diadakan secara terbuka.
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel,"
"Banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka. Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," tulis Jonathan Latumahina dikutip Wartakotalivecom, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: David Ozora Alami Cacat Permanen, Jonathan Latumahina: Kalian Ngemis di Media Tetap Saya Kejar
Sementara itu, terdakwa AGH (15), kekasih dari Mario Dandy bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) hari ini.
Terdakwa AGH bakal mendengarkan surat tuntutan dalam perkara kasus penganiayaan kepada David Ozora.
Tentu, persidangan hari ini merupakan babak baru dalam pengungkapkan kasus penganiayaan itu.
"Pada Rabu ini kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Tentunya, tuntutan itu bakal dilayangkan setelah sejumlah pemeriksaan saksi rampung dalam perkara ini.
Di mana, ada total ada 19 saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. 15 di antaranya merupakan saksi fakta, sementara, 4 lainnya merupakan saksi ahli.
Namun dari 4 ahli, seorang di antaranya berhalangan hadir pada Selasa (4/4/2023) hari ini.
"Yang tidak hadir ini ahli pidana. Jadi dua dokter dan satu ahli digital forensik," ucap Reza.
Dokter yang dihadirkan berasal dari rumah sakit yang menangani David, yaitu Rumah Sakit Medika dan Rumah Sakit Mayapada.
"Kalau yang Pak Saji itu digital forensik dari Polda Metro Jaya," terangnya.
Baca juga: Motornya Pernah Diperbaiki, Shane Lukas Takut Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David Ozora
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang AG, APA Tegaskan Tak Jadi Pembisik yang Berujung Penganiayaan David Ozora
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.(*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah David Minta Khusus Mario Dandy Sidang Secara Live: Banyak yang Ditutupi dari Media
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.