Selasa, 19 Mei 2026

Berita Jakarta

Gaduh Soal Brigjen Endar Priantoro di KPK, Ini Komentar Direktur SDR Hari Purwanto

Ini komentar Direktur SDR Hari Purwanto soal kegadugaan pencopotan jabatan Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Tayang:
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Gaduh Soal Brigjen Endar Priantoro di KPK, Ini Komentar Direktur SDR Hari Purwanto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gaduh Soal Brigjen Endar Priantoro, Ini komentar Direktur SDR Hari Purwanto

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyoroti kegaduhan terkait berakhirnya masa jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Brigjen Endar Priantoro.

Hari heran kenapa kegaduhan itu terjadi padahal pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: Kapolri Kembali Kirim Surat ke KPK untuk Tetap Pertahankan Brigjen Endar Priantoro

Menurut Hari, berdasarkan informasi yang beredar bahwa KPK mentatakan masa tugas yang bersangkutan di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Dan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut. Bahkan KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

“Masa jabatan Brigjen Endar selesai, kok bikin gaduh? Apa yang membuat Brigjen Endar ngotot untuk tetap mempertahankan posisinya? Padahal masa tugasnya sudah selesai pada 31 Maret 2023. Apakah karena instansi kepolisian yang melahirkan Brigen Endar memiliki keterbatasan dalam jangkauan kewenangan tindak pidana korupsi dibandingkan KPK yang memiliki kewenangan jauh lebih luas dan luar biasa?,” Kata Hari Purwanto dengan herannya atas kegaduhan tersebut.

Menurut Hari, kegaduhan polemik ini dengan adanya berbalas surat antara KPK dan Kepolisian terkait Brigjen Endar Priantoro tentunya menjadi polemik tersendiri disaat KPK sedang gencar mengusut dugaan korupsi "Big Fish" mafia pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah resmi ditahan.

“Apakah polemik posisi Brigjen Endar Priantoro skenario kegaduhan yang dibuat untuk melakukan kriminalisasi KPK? Sebab dalam polemik posisi Brigjen Endar, Kelompok Kriminalisasi KPK (KEKI KPK) yang selama ini nyinyir turut serta memprovokasi situasi dan keadaan terkait posisi Brigjen Endar. Bisa saja polemik ini menjadi bagian untuk mengkriminalisasi lembaga antirasuah, dimana para komisioner saat ini akan purna bakti,” papar Hari.

“Padahal KPK juga saat ini sedang konsentrasi menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi pegawai negeri yang viral hidup mewah seperti pegawai pajak (RAT yang sudah ditahan), ada lagi pegawai bea cukai Andhi Pramanto, Wahono, eko darmanto dan pegawai BPN sudarman. Mungkin saja masih ada lagi pegawai kemenkeu yg terlibat dugaan transaksi 349 T di Kemenkeu” tutup Hari.

Profil Endar Priantoro

Dilansir dari kompas.com, Endar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Dia satu angkatan dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Baca juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Diperiksa Bareskrim

Selain Akpol, Endar juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK), juga Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

Lulus dari Akpol, pria kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah, 30 Juni 1973 itu lebih banyak bertugas di bidang reserse.

Endar pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved